Blitar, insanimedia.id – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Blitar mengusulkan bantuan anggaran ke pemerintah pusat untuk perbaikan 1.350 rumah tidak layak huni (RTLH) kepada pemerintah pusat. Sebanyak 1.350 RTLH ini belum terjangkau program daerah.
Kepala Disperkim Kota Blitar, Suyatno, mengatakan keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) membuat penanganan rumah tidak layak huni belum dapat dilakukan secara menyeluruh. Pada tahun 2026, APBD Kota Blitar hanya mampu mengalokasikan sekitar Rp1,5 miliar untuk program tersebut.
“Dengan anggaran itu, perbaikan yang bisa kami lakukan hanya sekitar 110 rumah,” ujar Suyatno, Kamis (29/01/2025).
Sementara itu, berdasarkan data yang telah masuk dalam Data Terpadu Sosial Nasional (DTSN), jumlah rumah tidak layak huni di Kota Blitar mencapai sekitar 1.350 unit. Sebagian besar rumah tersebut belum tersentuh program perbaikan melalui APBD.
Kondisi tersebut mendorong Disperkim Kota Blitar mengajukan usulan bantuan ke pemerintah pusat agar kebutuhan perbaikan hunian warga dapat terpenuhi. Usulan tersebut diharapkan dapat menutup kekurangan anggaran daerah yang masih terbatas.
Suyatno menyebutkan, hingga saat ini proses pengajuan bantuan ke pemerintah pusat masih berjalan dan belum mendapatkan persetujuan. Meski demikian, pihaknya terus berupaya agar usulan tersebut dapat segera ditindaklanjuti.
“Untuk saat ini pengajuan masih berproses, dan belum ada persetujuan,” pungkasnya







