Blitar, insanimedia.id – DPRD Kabupaten Blitar resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 menjadi Peraturan Daerah melalui rapat paripurna yang digelar Jumat (19/9/2025) malam.
Bupati Blitar, Rijanto, menegaskan bahwa setelah disetujui DPRD, Ranperda akan segera diserahkan ke Gubernur Jawa Timur maksimal tiga hari kerja untuk dievaluasi. Evaluasi tersebut wajib disampaikan paling lambat 15 hari kerja sejak Ranperda diterima. Selanjutnya, Pemkab Blitar bersama DPRD harus melakukan penyempurnaan hasil evaluasi dalam waktu tujuh hari kerja.
“Penyusunan perubahan APBD ini dilakukan dalam keterbatasan waktu sehingga memerlukan sinergi kuat antara eksekutif dan legislatif. Setelah persetujuan ini, kami segera menyerahkan Ranperda ke Gubernur untuk proses evaluasi,” jelasnya.
Dalam perubahan APBD 2025, pendapatan daerah diproyeksikan turun menjadi Rp 2,605 triliun. Sementara itu, belanja justru naik menjadi Rp 2,714 triliun. Kondisi ini menimbulkan defisit sebesar Rp 109,06 miliar yang akan ditutup menggunakan SILPA 2024 dalam jumlah yang sama.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, menyampaikan bahwa Badan Anggaran (Banggar) juga memberikan sejumlah rekomendasi, di antaranya optimalisasi pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi, peningkatan kontribusi BUMD, serta perbaikan tata kelola keuangan daerah. DPRD menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi implementasi Perubahan APBD 2025.
Sementara itu, Pemkab Blitar memastikan percepatan pengadaan barang dan jasa segera dilakukan melalui aplikasi SIRUP, sesuai ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018. (riz)