SIDOARJO, insanimedia.id – Aksi bejat dilakukan oleh tiga warga Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Ketiganya tega memukuli warga yang juga tengah menonton orkes bersama-sama di Lapangan Desa Sentul, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, pada Sabtu (29/6/2024) malam.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol, Christian Tobing mengatakan, motif kekerasan tersebut, karena pelaku mengaku telah terpicu emosinya oleh kelompok korban.Para pelaku menilai kelompok korban telah berjoged berlebihan.
Apalagi saat kejadian ada kelompok pelaku yang merasa dipukul oleh kelompok korban, terlebih lagi pelaku dalam pengaruh minuman keras (miras).
Polisi meringkus tiga orang pria yang melakukan kekerasan fisik terhadap seorang anak dan remaja. Korban anak meninggal dunia. Ketiga pelaku yang diamankan, yakni MJ 25 tahun dan W 26 tahun. Keduanya terbukti melakukan pemukulan terhadap korban AF, 17 tahun, asal Desa Sentul.
Akibat pemukulan di bagian dada dan kepala korban AF, mengakibatkan AF harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Porong. “Setelah dilakukan perawatan medis, nyawa korban AF tidak terselamatkan,” ungkapnya.
Tindak memukuli AF, M.M.A., 19 tahun, asal Desa Sentul teman AF juga menjadi korban kekerasan yang dilakukan satu pelaku lainnya ZA, 41 tahun, asal Desa Sentul. Ia mencekik leher M.M.A. dengan tangan kiri kemudian menyeretnya sambil memukuli mengenai bagian kepala korban M.M.A.
“Korban MMA berhasil terselamatkan dan mendapatkan perawatan medis lanjutan karena mengalami luka luka lecet didahi kanan, luka memar pada kelopak mata bagian kanan atas,” ujar Kombespol Christian Tobing.
Sedangkan hasil Visum et Repertum otopsi mayat korban AF disimpulkan bahwa sebab kematian korban diakibatkan kekerasan tumpul. Kekerasan benda tumpul ini pada kepala yang mengakibatkan perdarahan dibawah selaput laba-laba otak, yang diperberat dengan kekerasan tumpul di dada sehingga meninggal dunia dalam keadaan lemas.
Untuk ancaman hukuman terhadap para pelaku, pelaku MJ dan W yang melalukan kekerasan fisik terhadap korban AF dikenakan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 Th. 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Th. 2002 tentang perlindungan anak ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan juga Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana Pengeroyokan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara selama 12 Tahun.
Sedangkan terhadap pelaku ZA sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban MMA dikenakan ancaman hukuman pidana penjara 2 tahun 8 bulan, sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.