Blitar, insanimedia.id – Pemerintah Kabupaten Blitar terus menggencarkan gerakan Gempur Rokok Ilegal melalui pendekatan langsung ke masyarakat, Kamis 15/05/2025.
Kali ini, sebanyak 50 anggota Tim Penggerak PKK Se-Kecamatan Gandusari, yang terdiri dari 14 Desa dilibatkan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Cukai yang digelar di Balai Desa Krisik, Kecamatan Gandusari.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar, Wahyudi, mengatakan bahwa kali ini TP PKK menjadi sasaran utama sosialisasi.
“Anggota TP PKK memiliki kekuatan sosial yang luar biasa karena mereka berada langsung di tengah-tengah masyarakat dan menjangkau lingkungan terkecil, yaitu keluarga. Maka dari itu, mereka kami libatkan sebagai mitra strategis dalam memerangi peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Wahyudi juga menegaskan bahwa cukai rokok menyumbang pendapatan terbesar bagi APBN, sehingga keberadaan rokok ilegal sangat merugikan negara. Satpol PP, lanjutnya, memiliki tanggung jawab untuk mendukung Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Blitar.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, khususnya dari Kepala Subseksi Tindak Pidana Khusus. Peserta diberikan pemahaman mendalam tentang regulasi cukai serta ancaman pidana bagi pelanggar.
Kegiatan ini didanai penuh oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025. Pemerintah berharap TP PKK dapat menjadi motor penggerak edukasi di lingkungan mereka, sehingga masyarakat lebih sadar akan pentingnya membeli dan mengedarkan rokok secara legal.
“Dengan peran aktif TP PKK, kami optimis bisa menekan peredaran rokok ilegal dari tingkat rumah tangga hingga masyarakat luas,” pungkas Wahyudi. (Adv/riz)