Perokok Waspada Bahan Berbahaya di Rokok Ilegal

Blitar, insanimedia.id – Bea Cukai Blitar bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal. Bea Cukai dan Satpol PP kerap melakukan razia dan aktif melakukan sosialisasi kepada warga mengenai bahaya konsumsi rokok tanpa cukai.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar, Zain Sholikul Fuaddin, menjelaskan bahwa rokok ilegal dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Ia menyampaikan bahwa dalam proses pembuatannya, rokok ilegal menggunakan bahan baku yang tidak teruji di laboratorium serta tidak memiliki sertifikasi kelayakan konsumsi.

“Dalam produksi rokok ilegal, bahan baku yang digunakan bebas tanpa pengujian laboratorium. Tidak ada jaminan bahan tersebut layak untuk dikonsumsi,” ujarnya pada, Senin (28/04/2025)

Zain menambahkan, dari hasil temuan di lapangan, terdapat produsen rokok ilegal yang mencampurkan serbuk gergaji dengan tembakau. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut sangat membahayakan kesehatan masyarakat dan merugikan negara karena tidak membayar cukai.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa produsen rokok ilegal juga sering menggunakan tembakau sisa potongan dari pabrik rokok, yang dikenal dengan istilah mbako sapon, dicampur dengan saus tanpa takaran yang jelas. “Mbako sapon merupakan limbah sisa potongan tembakau yang seharusnya dibuang, namun justru digunakan kembali sebagai bahan pembuatan rokok ilegal,” tegasnya.

Maka daripada itu, Zain mengimbau masyarakat Kabupaten Blitar untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal, meskipun harganya murah dan rasanya enak. Ia menekankan bahwa produk tersebut belum teruji secara laboratorium dan dibuat tanpa standar kesehatan yang sesuai.

“Jangan mengonsumsi rokok ilegal, karena produksinya tidak melalui pengujian yang layak dan berisiko besar bagi kesehatan,” pungkasnya.(Tan)