PERPAG Kebumen Minta Karst Gombong Dikembalikan Jadi Kawasan Lindung

Ridwan

Kebumen, insanimedia.id –  Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (PERPAG) menggelar audiensi dengan Bupati Kebumen, Lilis Nuryani, Jumat (19/09/2025).

Audiensi di ruang kerja bupati bertujuan untuk meminta area non-karst (budidaya) di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gombong dikembalikan menjadi kawasan lindung geologi.

Audiensi ini diterima langsung oleh Bupati Lilis Nuryani, didampingi oleh Sekretaris Daerah Edi Rianto, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sri Kuntarti, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti DLHKP, DPUPR, DPMPTSP, Bakesbangpol, dan Satpol-PP.

“Jadi tuntutan kami pengembalian kawasan bentang alam karst. Ada area yang disebut budidaya (non-karst), nah kami minta itu dikembalikan ke KBAK,” jelas Nanang, Ketua PERPAG.

Menanggapi tuntutan PERPAG, Bupati Lilis Nuryani menyatakan komitmennya untuk melestarikan kawasan karst.

“Insya Allah kami usulkan, tetapi keputusan tetap ada di pusat. Maka dari itu, mari kita berdoa semoga doa kita dikabulkan,” jawab Bupati Lilis.

Ia menambahkan bahwa peran pemerintah daerah terbatas pada pengusulan dan koordinasi dengan pemerintah pusat, yaitu Gubernur dan Presiden.

“Intinya kita harus sama-sama menjaga, melestarikan, dan mengusahakan, tidak hanya dari pemerintah tapi juga dari masyarakat ikut menjaga,” imbuhnya.

Bupati juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi lingkungan. Ia berpesan agar PERPAG tidak hanya menyampaikan aspirasi, tetapi juga ikut mengawasi pertambangan ilegal.

“Kalau ada pertambangan skala kecil di sana, tolong disampaikan, kami diberitahu. Jadi sama-sama menjaga,” pintanya.

Nanang menyambut baik respons Bupati Lilis, yang menurutnya konsisten untuk ikut serta melestarikan karst. Ia mengungkapkan bahwa Bupati Lilis akan segera berkoordinasi dan mengusulkan aspirasi masyarakat kepada Kementerian ESDM untuk ditinjau kembali.

Di kesempatan ini, Nanang juga menceritakan sejarah perjuangan PERPAG, termasuk penolakan AMDAL PT Semen Gombong.

Baca Juga :  Lima SPPG Dapur MBG di Kebumen Diresmikan

“Alhamdulillah perjuangan masyarakat dan restu Allah, AMDAL PT Semen Gombong ditolak saat itu,” tambahnya.

Meskipun IUP PT Semen Gombong telah dinyatakan kedaluarsa pada tahun 2019, Nanang menyebutkan bahwa Keputusan Menteri ESDM yang mengizinkan pertambangan di kawasan tersebut masih berlaku.

“Kalau diibaratkan, saya punya rumah dan di depan rumah itu ada tulisan ‘silakan rampok rumah saya’,” ungkapnya.

Ancaman ini semakin diperparah dengan adanya Undang-Undang Omnibus Law yang menyederhanakan AMDAL, membuat perjuangan PERPAG menjadi tantangan besar.

Menurut catatan PERPAG, kawasan Karst Gombong Selatan memiliki peran vital sebagai lumbung air. Kawasan ini memiliki sedikitnya 32 mata air yang dimanfaatkan oleh puluhan ribu orang di 11 kecamatan Kabupaten Kebumen.

Selain itu, terdapat lebih dari 100 gua bawah tanah yang berfungsi sebagai “spons” alami, yaitu penyimpan air tanah yang sangat efektif.

PERPAG berharap dengan adanya audiensi ini, pemerintah pusat akan segera mengambil langkah untuk mengembalikan status KBAK Gombong sebagai kawasan lindung, demi kelestarian lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat di sekitarnya.(Joe/Rid)