Blitar, insanimedia.id — Pertamina Patra Niaga kembali mengingatkan seluruh pangkalan resmi LPG 3 kilogram bersubsidi untuk menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yakni Rp18.000 per tabung.
Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, menekankan bahwa pangkalan sebagai penyalur resmi terakhir ke masyarakat wajib mematuhi ketentuan harga tersebut. Jika ditemukan harga jual melebihi HET, dipastikan hal itu berada di luar skema distribusi resmi.
“Harga LPG 3 Kg di tingkat pangkalan resmi sudah ditetapkan Rp18.000 per tabung. Jika ada yang menjual lebih mahal dari itu, masyarakat bisa segera melaporkannya,” tegasnya.
Ia menambahkan, masyarakat disarankan membeli langsung di pangkalan resmi untuk memastikan harga sesuai aturan. Selain menjaga agar tidak membayar lebih mahal, langkah ini juga membantu memastikan subsidi LPG tepat sasaran bagi warga yang berhak.
Pertamina juga menyediakan saluran pengaduan apabila masyarakat mendapati dugaan pelanggaran di pangkalan. Laporan bisa disampaikan melalui Pertamina Call Center 135. Aduan juga dapat diteruskan ke Call Center Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi di 136, atau melalui pesan langsung (DM) ke akun Instagram resmi @pertamina.135.
Ahad memastikan setiap laporan yang diterima akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pengawasan distribusi merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk menjaga kestabilan harga dan memastikan LPG bersubsidi diterima oleh pihak yang berhak.
Dengan keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan, diharapkan praktik penjualan LPG 3 Kg di atas HET pada pangkalan resmi tidak lagi terjadi.







