PN Kota Kediri Gelar Pemeriksaan Setempat Objek Sengketa Rumah dan Tanah Warisan, Sengketa Warisan Antar Kerabat

Insani Media

Kediri, insanimedia.id – Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri kembali menggelar Sidang sengketa rumah dan tanah warisan. Kali ini agenda sidang berlanjut pada pemeriksaan atau peninjauan lokasi sengekata.

Majelis hakim meninjau langsung rumah dan batas tanah yang menjadi objek perkara di Jl. Mejenan Gang III No.7A, Mojoroto, Kota Kediri, antara Fransiska (penggugat) dan pamannya (tergugat).

Kuasa hukum penggugat, Gianina Elizabeth SH MH, mengaku kecewa karena majelis hakim tidak mengizinkan kliennya mengambil album foto kedua orang tuanya yang telah meninggal.

Masih kata dia permintaan itu murni alasan kemanusiaan dan tidak ada keterkaitan dengan pokok perkara.

“Objek sengketa ini rumah dan tanah, bukan album foto. Seharusnya hakim mempertimbangkan sisi kemanusiaan, apalagi klien kami kini hidup sebatang kara. Namun hakim menyerahkan keputusan ke tergugat, dan tergugat menolak,” terangnya Senin (11/08/2025).

Ia  juga menilai rumah yang kini dikuasai tergugat dalam kondisi kotor, rusak, dan tidak terawat. Berbeda dengan saat masih ditempati penggugat yang selalu menjaga kebersihan.

lebih lanjut ia menegaskan, penggugat mampu menunjukkan batas tanah sesuai sertifikat. Pihak penggugat tetap optimistis bahwa bukti dan sertifikat yang dimiliki akan menguatkan hak Fransiska sebagai ahli waris yang sah.

Penggugat berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara adil berdasarkan kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Bagus Wibowo, SH menyampaikan pandangan berbeda.

Bagus Wibowo mengatakan pemeriksaan setempat hari ini juga memastikan fakta di lapangan, termasuk luas tanah sekitar 500 meter persegi.

Dalam gugatan disebutkan ada pengerusakan, tapi ketua majelis hakim menyampaikan tidak ada penggantian kunci dan tidak ada pengerusakan. Bahkan, terkait batas tanah yang menurut penggugat disengketakan, dia tidak bisa menunjukkan secara pasti.

Baca Juga :  Lestarikan Budaya, Pemkot Blitar Gelar Wayang Kulit di Musium Peta

“Sesuai aturan PPN, seharusnya ada tanda batas berupa tugu, tapi di lokasi tidak ditemukan,” terang Bagus.

Sidang berikutnya akan digelar dengan agenda penyampaian kesimpulan.(Fan/Rid)