Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Komodo dari NTT, Dua Orang Dikabarkan Jadi Tersangka

insanimedia.id-Surabaya, Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim dan Polres Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggagalkan penyelundupan hewan dilindungi Komodo. Dari kasus tersebut, dua orang diamankan.

Informasi yang dihimpun, pengungkapan dilakukan tim gabungan dari Polda Jatim dan Polres Manggarai Timur akhir 2025 lalu. Bermula dari pencurian Komodo di kawasan Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, NTT.

Dalam operasi ini, dua orang diamankan dan dikabarkan ditetapkan jadi tersangka. Mereka masing-masing berinisial R dan J.

Wilayah Pota sendiri, dikenal sebagai salah satu habitat asli komodo yang berada di luar kawasan konservasi Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo. Skandal pencurian ini diketahui terjadi pada 2025, di mana hewan endemik itu dijual ke penadah yang berlokasi di Jawa Timur.

Saat dikonfirmasi, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombespol Roy HM Sihombing tak memberikan respon. Pesan singkat melalui WhatsApp hingga kini tak kunjung dibalas meski menunjukkan pesan telah diterima.

Sementara Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Hanif Fatih Wicaksono hanya meminta agar kabar itu tak terburu-buru diberitakan. Ia berdalih, masih akan melakukan pengembangan ke tersangka lainnya. “Jangan dulu ya. Nanti akan kita rilis. Masih pengembangan,” kata Hanif.

Namun, dari informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Kasatreskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri memberikan keterangan terkait kasus itu. Ia mengonfirmasi jika pihaknya hanya melakukan pendampingan terhadap Polda Jatim dalam proses pengungkapan itu.

“Kami hanya backup Polda Jawa Timur mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam penangkapan dan perdagangan satwa dilindungi jenis komodo,” kata Zacky, Minggu 5 April 2026.

Diketahui, tersangka Ruslan diringkus lebih awal oleh Unit Resmob Polres Manggarai Timur pada 29 Maret 2026 di kediamannya di Kampung Londang, Desa Nanga Baur. Penangkapan itu jadi pintu masuk membongkar jaringan lebih luas.

Baca Juga :  Tim Rukyatul Hilal di Kota Blitar Memantau Hilal dari Atap Hotel

“Penindakan terhadap R (Ruslan) dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/II/III/RES.5/2026/Ditreskrimsus/Polda Jatim. Dari hasil pengembangan kasus, polisi menemukan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut,” jelas Zacky.

Setelah penangkapan Ruslan, personel Polda Jatim terjun langsung ke Manggarai Timur untuk memburu Junaidin Yusuf (30). Junaidin sempat berupaya melarikan diri. Bahkan, ia berpindah-pindah tempat persembunyian selama tiga hari sebelum akhirnya memutuskan untuk menyerah.

“Setelah dilakukan pengejaran selama tiga hari oleh tim gabungan Reskrimsus Polda Jatim dan Unit Resmob Polres Manggarai Timur, J (Junaidin) akhirnya menyerahkan diri pada Jumat, 3 April 2026 di Mapolsek Sambi Rampas,” tegas Zacky.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, komodo tersebut diketahui dijual kepada seorang penadah di Surabaya yang asalnya merupakan warga Reo, Manggarai. Nilai transaksinya pun tergolong sangat rendah untuk kategori satwa langka. “Jual seharga Rp 5 juta,” ungkap Zacky.

  1. Meski begitu, terkait jalur distribusi, polisi masih mendalami modus penyelundupan yang digunakan pelaku. Muncul dua versi keterangan: tersangka menyebutkan jika penggunaan kapal kayu. Sementara informasi lain mengarah pada penggunaan kapal kecil semacam tol laut melalui pelabuhan di Reo. (il)