Blitar, insanimedia.id — Desakan publik untuk mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke versi sebelum revisi 2019 kembali mengemuka pada awal tahun 2026.
Usulan yang didorong oleh mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini memicu diskursus panas, terutama setelah diwarnai aksi saling lempar tanggung jawab antara mantan Presiden Joko Widodo dan DPR RI terkait inisiator revisi aturan yang dinilai melemahkan tersebut.
Merespons dinamika tersebut, Ketua LSM Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Blitar, M. Triyanto, menegaskan bahwa wacana revisi ulang UU KPK bukanlah sekadar romantisme hukum masa lalu, melainkan urgensi penyelamatan efektivitas pemberantasan korupsi.
Menurutnya, implementasi UU Nomor 19 Tahun 2019 secara faktual telah meruntuhkan arsitektur fundamental lembaga antirasuah itu, yang berimbas langsung pada menurunnya intensitas Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan hilangnya efek gentar (deterrent effect) bagi elite politik.
”KPK awalnya dibentuk dengan kewenangan luar biasa untuk kejahatan sistemik. Namun pascarevisi, independensi dilemahkan karena ditarik ke dalam rumpun eksekutif, penyadapan dibatasi izin birokrasi, dan pegawai dijadikan ASN,” ujar Triyanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/02/2026).
Di sisi lain, wacana ini memicu manuver politik ketika mantan Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa revisi UU KPK 2019 murni inisiatif Parlemen.

Pernyataan itu langsung dibantah oleh DPR RI yang mengklaim bahwa produk hukum tersebut adalah inisiatif dan kesepakatan bersama.
Menengahi klaim sepihak tersebut, Triyanto mengingatkan bahwa secara konstitusional (UUD 1945), pembentukan undang-undang adalah tanggung jawab kolektif DPR dan Pemerintah.
”Revisi 2019 dilakukan sangat cepat dengan partisipasi publik yang tidak optimal, sehingga memunculkan persepsi kompromi politik. Pelemahahan institusi ini adalah tanggung jawab politik kolektif kedua lembaga, bukan ajang untuk saling menghindar dari sejarah,” tegasnya.
Guna memulihkan marwah KPK, KRPK Blitar mendesak pemerintah dan DPR saat ini untuk melakukan koreksi serius atas norma-norma yang menghambat.
Langkah yang diusulkan meliputi pengembalian independensi substantif agar KPK bebas intervensi, reformulasi kewenangan penyadapan, serta sterilisasi rekrutmen pimpinan dari rekam jejak yang buruk.
KPK juga dituntut kembali fokus menangani grand corruption—seperti kejahatan sumber daya alam dan pendanaan politik dibarengi dengan transparansi nilai kerugian negara yang dipulihkan, agar efektivitasnya dapat diukur jelas oleh publik.







