Polisi Amankan Penjual Bubuk Obat Mercon di Nglegok, Blitar Belasan Kilogram Bahan Peledak Disita

Penulis : Sulkhan Z.

Insani Media

Blitar, insanimedia.id  Aparat kepolisian dari Polsek Nglegok berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjual sekaligus menyimpan bahan peledak berupa bubuk obat mercon di wilayah Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah bahan dan peralatan yang diduga digunakan untuk membuat bubuk mercon.

Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas terkait adanya aktivitas penjualan bubuk mercon di Dusun Karanganyar Timur, Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

“Petugas piket Reskrim Polsek Nglegok menerima informasi dari masyarakat pada Senin (2/3/2026) terkait adanya seseorang yang diduga menjual bubuk obat mercon. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lokasi,” ujar Samsul.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya mendatangi rumah terduga pelaku pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ASP (27) yang merupakan warga Dusun Karanganyar Timur, Desa Modangan.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan bubuk obat mercon serta berbagai bahan kimia dan peralatan yang diduga digunakan untuk membuatnya,” jelasnya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua kilogram bubuk obat mercon siap pakai, aluminium powder seberat 2,8 kilogram, KCLO3 seberat 8,3 kilogram, serta belerang seberat 2,8 kilogram. Selain itu, turut diamankan empat roll sumbu masing-masing sepanjang 10 meter, timbangan digital, kuas, centong plastik, corong plastik, ayakan plastik, ember plastik, dan satu pak kantong plastik.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Nglegok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Samsul menegaskan bahwa kepemilikan maupun pembuatan bahan peledak tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga :  Kejari Kabupaten Blitar Geledah PDAM, Bawa Ribuan Lembar Dokumen dan 1 Unit Komputer

“Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menyimpan, maupun memperjualbelikan bahan peledak secara ilegal karena sangat berbahaya dan dapat membahayakan keselamatan,” pungkasnya.