Blitar, insanimedia.id – Polres Blitar Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Danang 34, warga Kota Blitar. Danang ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Jalan Cemara Kelurahan Karangsari Kota Blitar, Jumat (15/08/2025) kemarin.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menyebut penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah sebelumnya hanya ada dua orang yang diamankan.
“Pada saat pemeriksaan intensif, kami mendapat informasi ada pelaku lain yang berada di luar kota, yakni di Jakarta. Dari informasi tersebut, kami bekerja sama dengan Subdit 3 Reskrim Polda Metro Jaya dan berhasil mendapatkan tersangka EGA,” kata Titus, Selasa (19/08/2025).
Sebelumnya, pada Jumat malam Satreskrim Polres Blitar Kota juga telah mengamankan dua tersangka lainnya.
Ketiga tersangka yang kini ditahan adalah MS 40, warga Sananwetan LG 26, warga Sukorejo serta EGA, yang juga berasal dari Sananwetan.
“Ada tiga tersangka yang berhasil kami amankan, dua di Blitar dan satu di Jakarta. Semuanya terlibat langsung dalam pengeroyokan terhadap korban,” ujarnya.
Kasus ini bermula pada Kamis (14/08/2025) lalu saat mereka sedang berpesta miras. Dalam pengaruh minuman keras inilah, korban menyinggung perasaan LG.
Karena tersinggung, LG kemudian kemudian memukul pipi kanan korban, menginjak kaki kiri, lalu mendorong korban hingga terjatuh di kamar.
Karena pukulan dari LG ini, kepala korban membentur tembok. Tidak berhenti di situ, LG kembali menginjak kepala dan badan korban sebanyak 10 kali.
Pelaku MS juga ikut melakukan kekerasan dengan menendang beberapa kali kepala dan leher korban, serta ke arah dada. Sementara itu, tersangka EGA menendang beberapa kali punggung korban. EGA juga sempat membersihkan darah yang menempel di tembok kamar.
Keesokan harinya, Jumat (15/08/2025) kerabat korban melapor setelah menemukan korban tengkurap di kasur dengan bercak darah.
“Korban dipukul dan ditendang secara bersama-sama ketika sedang berada di kamarnya. Akibat luka berat, keesokan harinya korban meninggal dunia,” ujar Titus.
Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan korban mengalami luka memar di wajah, bibir, leher, kepala bagian atas kanan, serta telinga kanan dan kiri. Terdapat pula luka terbuka di telinga kiri.
“Penyebab kematian adalah kekerasan di leher yang mengakibatkan kerusakan organ vital,” ujarannya.
Ia menegaskan, para tersangka akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Ketiganya kami jerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya.(Tan/Rid)