Blitar, insanimedia.id – Polres Blitar Kota menetapkan seorang ojek konvensional sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pengemudi ojek online (ojol) di Terminal Patria, Kota Blitar. Kasus ini bermula dari laporan korban yang masuk ke Polsek Sananwetan, Rabu (01/10/2025) lalu.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo, membenarkan adanya laporan tersebut. “Korban yang bekerja sebagai driver ojol melaporkan dirinya dianiaya di Terminal Patria. Dari laporan itu kami melakukan backup terhadap Polsek Sananwetan dan mengambil langkah penyidikan. Beberapa saksi juga sudah kami mintai keterangan,” ujar Kasat Reskrim saat di Konfirmasi, Jumat (03/10/2025).
Rudi menyampaikan kejadian bermula ketika korban mendapat orderan untuk menjemput pelanggan di Terminal Patria. Karena saat itu hujan, korban masuk ke area terminal untuk mengantarkan jas hujan.
“Hal ini menimbulkan salah paham. Korban dianggap melanggar kesepakatan bahwa ojol tidak boleh masuk ke dalam terminal,” terangnya.
Kesalahpahaman itu berujung penganiayaan yang di lakukan oleh oknum opang tersebut
“Korban dibawa ke pos ojek konvensional dan dipukul lebih dari 10 kali dengan tangan kosong di bagian wajah, perut, dan punggung,” ungkap Rudi.
Berdasarkan keterangan saksi, korban, serta rekaman CCTV, pemukulan dilakukan oleh satu orang.
“Jadi bukan pengeroyokan. Tadi malam pelaku sudah kami amankan, dan setelah gelar perkara hari ini statusnya kami tetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Pelaku berinisial BW 58 warga Desa Plosoarang, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Sementara korban berinisial HR 41 warga Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
“Korban ini sebenarnya hanya ingin memberikan pelayanan kepada customernya. Karena hujan, ia masuk ke area terminal untuk mengantarkan jas hujan, dan di situlah terjadi salah paham dengan kelompok ojek konvensional,” tutup Rudi.(Tan/ Rid)







