Blitar, insanimedia.id – Polres Blitar keberhasilan mengamankan peserta konvoi salah satu perguruan silat yang terlibat dalam aksi pengeroyokan pada warga di Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, pada 11 Februari 2025 lalu.
Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 11 orang berhasil diamankan pada hari Sabtu (15/02/2025) sekira pukul 03.00 WIB. Tidak hanya mengamankan, Polres Blitar juga menetapkan tiga orang di sebagai tersangka. Ketiganya inisial MH (Laki-Laki), 27 Tahun, JWB (Laki-Laki ) 20 Tahun, RGR (Laki-Laki ) 19 Tahun.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman dalam konferensi pers yang digelar di Polres Blitar menyampaikan bahwa peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi saat sekelompok orang melakukan konvoi di wilayah Blitar. Insiden ini kemudian berujung pada tindak kekerasan terhadap korban yang saat ini masih dalam proses pemulihan.
“Tiga orang dari 11 yang kami amankan, 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Ketiganya dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka,” ujar AKBP Arif Fazlurrahman, Senin (17/02/2025).
Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, yang dalam kasus ini menyebabkan luka pada korban. Para tersangka terancam hukuman penjara hingga 7 tahun, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Blitar juga mengamankan barang bukti diantaranya pakaian korban, pakaian tersangka, Video rekaman CCTV, Visum et Repertum Korban, 7 unit sepeda motor yang digunakan untuk konvoi, sejumlah batu bata serta handphone sebanyak 11 unit.
Arif mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pemuda, untuk tidak melakukan aksi konvoi yang berujung pada tindak kekerasan.
Ia menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengingatkan agar setiap kegiatan di ruang publik dilakukan dengan tertib dan tidak mengarah pada tindakan anarkis. Kami akan terus melakukan patroli dan pengawasan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali,” tambahnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan bukti tambahan. Diharapkan, proses hukum yang berjalan dapat memberikan efek jera dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat Blitar.
Dengan adanya tindakan cepat dari Polres Blitar, diharapkan kejadian serupa tidak kembali terjadi, serta masyarakat dapat lebih waspada dan ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan di lingkungan sekitar.