Blitar, insanimedia.id – Polres Blitar memperbolehkan masyarakat di Kabupaten Blitar mengadakan kegiatan karnaval dengan menggunakan sound system dalam perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Hal ini disampaikan Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman kepada awak media di Kabupaten Blitar, Selasa (29/07/2025) siang.
Dikatakannya, bahwa pemakaian atau penggunaan sound sistem untuk kegiatan karnaval dipersilahkan. Meski demikian ada larangan penggunaan sound sistem yang suaranya melebihi batas kesehatan.
“Yang dilarang apabila di sound sistem tersebut dibunyikan dgn suara yg keras,” ungkapnya.
Menurutnya, penggunaan sound sistem yang berlebihan dapat mengganggu keamanan dan kesehatan. Tidak hanya itu, penggunaan sound sistem yang berlebihan juga dapat mengganggu kenyamanan dan ketentraman warga.
“Apabila ada masyarakat yang mengadukan hal tersebut (suara sound keras), tentunya polisi harus bertindak dan mengambil langkah-langkah di lapangan,” tegasnya.
Adanya izin ini tentu berbeda dengan Surat Edaran (SE) Bupati Blitar Rijanto, Nomor : B/180.07/02/409.4.5/2025 tentang Penyelenggaraan Karnaval, Cek Sound, dan Hiburan Keramaian pada 03 Maret 2025 lalu.
Ada 13 poin dalam SE ini, bagi penyelenggara karnaval dan cek sound wajib mendapatkan izin tertulis dari pihak kepolisian, disertai rekomendasi dari kepala desa/lurah dan Forkopimcam.
Dalam gelaran karnaval dan cek sound juga dilarang melanggar norma kesusilaan, mengandung unsur pornografi, mempertentangkan suku, agama, ras, dan antar golongan.
SE Bupati Blitar ini juga melarang adanya kegiatan mabuk-mabukan saat gelaran sound horeg. Tidak hanya itu, bagi kendaraan yang mengangkut juga wajib menyesuaikan dengan kelas jalan yang dilalui oleh sound horeg.
SE Bupati Blitar juga melarang membunyikan sound horeg di waktu sholat, serta membatasi waktu hingga pukul 23.00 WIB. “Dilarang menggunakan sound yang membahayakan kesehatan, serta merusak lingkungan atau kontruksi bangunan,” isi dalam poin 9 SE ini.
Dalam SE ini, panitia juga diminta untuk bertanggungjawab penuh atas kegiatan ini termasuk kerusakan dan kerugian yang diakibatkan oleh sound horeg dengan dituangkan dalam pernyataan bermatrai.(Oby/Rid)