Polres Blitar Kota Bekuk Kawanan Pecah Ban Jaringan Luar Porvinsi

Polisi Menunjukkan Barang Bukti Pelaku Pecah Ban di Wilayah Hukum Polres Blitar Kota

Blitar, insanimedia.id – Satreskrim Polres Blitar Kota membekuk pelaku pecah ban jaringan antar provinsi. Pelaku ada 8 orang yang memiliki peran masing-masing.

Para pelaku beraksi dengan cara memecagkan ban korbannya yang pulang dari bank. Pelaku merupakan komplotan lintas provinsi yang beraksi di sejumlah wilayah di Jawa Timur.

Dari 8 orang pelaku ini, 5 diantaranya beraksi di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Sementara yang lainnya beraksi di luar daerah, seperti Malang Kota, Kabupaten Blitar, dan Tulungagung.

“ Dalam kasus itu, Satreskrim Polres Blitar Kota menetapkan lima tersangka. Namun, dari lima tersangka, hanya dua tersangka yang ditahan di Polres Blitar Kota,” ungkap Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suwatika, Senin (07/10/2024).

Tersangka yang ditahan di Polres Blitar Kota, yaitu, RV dan PS keduanya warga Sumatera Selatan.

“Kami menetapkan lima tersangka dalam kasus itu. Ada dua tersangka yang ditahan di Polres Blitar Kota. Sedang dua tersangka lagi ditahan di Malang Kota dan satu tersangka ditahan di Polres Blitar,” katanya.

Para tersangka melakukan kempes ban mobil nasabah bank di Jalan Raya Blitar-Tulungagung tepatnya di Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, pada 4 Juli 2024 lalu.

Korban baru saja mengambil uang di salah satu bank di wilayah Kota Blitar.

Pelaku membuntuti mobil korban lalu menyebar ranjau paku di mobil korban.

Ketika korban minggir untuk membenahi ban, pelaku menggasak tas berisi uang di jok belakang mobil korban.

“Pelaku menggasak uang tunai Rp 100 juta dari mobil korban,” ujarnya.

Pengungkapan kasus itu, kata Gede, setelah Polres Tulungagung menangkap satu tersangka pelaku pecah kaca mobil.

Selanjutnya, polisi mengembangkan penangkapan satu tersangka di Polres Tulungagung.

Ada empat Polres, yaitu, Polres Malang Kota, Polres Blitar Kota, Polres Blitar dan Polres Tulungagung yang bekerjasama mengembangkan kasus itu.

“Hasil koordinasi empat Polres kemudian menindaklanjuti satu pelaku yang ditangkap di Tulungagung, kami mengamankan delapan pelaku,” katanya.

“Delapan pelaku itu ada yang sebagai eksekutor di Blitar Kota, Malang Kota, Tulungagung dan Kabupaten Blitar,” lanjutnya.

Dikatakannya, para tersangka merupakan komplotan pelaku kejahatan pecah kaca dan kempes ban lintas provinsi.

Para pelaku telah beraksi di Malang Kota, Blitar Kota, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung.

Pelaku Pecah Ban di Wilayah Hukum Polres Blitar Dibekuk Satrekrim Polres Blitar Kota
Pelaku Pecah Ban di Wilayah Hukum Polres Blitar Dibekuk Satrekrim Polres Blitar Kota

“Para pelaku ada yang berasal dari Sumatera Selatan dan ada juga yang berasal dari Sukabumi, Jawa Barat. Mereka komplotan kejahatan modus pecah kaca lintas provinsi. Pelaku beraksi di Malang Kota, Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Kabupaten Tulungagung,” ujarnya.

Salah satu pelaku, RV mengaku mulai beraksi di wilayah Jawa Timur sejak pertengahan 2024. RV ikut beraksi di wilayah Kota Blitar dan Kabupaten Blitar.

“Saya ikut aksi di Kabupaten Blitar sekali, di Kota Blitar sekali. Kalau di malang, teman-teman yang kerja,” ujarnya.

Saat beraksi di Kota Blitar, ia menggasak uang tunai Rp 100 juta milik nasabah bank.

Dari hasil kejahatan itu, ia mendapatkan bagian Rp 12 juta dan PS mendapat bagian Rp 17 juta.