Polres Purworejo Tangkap Pengedar Ribuan Pil Putih Berlogo Y di Kafe

Penulis : Joe Hartoyo

Insani Media

 

Purworejo, insanimedia.id– Polres Purworejo mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Kepolisian menyampaikan pengungkapan kasus tersebut melalui konferensi pers di Mapolres Purworejo, Rabu (18/3/2026).

Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, S.H. memimpin langsung konferensi pers tersebut. Ia didampingi Kasat Resnarkoba AKP Amiruddin Zulkarnain, S.H. serta Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P.

Dalam penjelasannya, Wakapolres menyampaikan bahwa petugas mengungkap kasus tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Purworejo. Satresnarkoba Polres Purworejo kemudian menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial MF, warga Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen dan saat ini satresnarkoba sedang melakukan penyidikan atas perkara yang di persangkakan kepada pelaku,” ungkap Kompol Nana Edi Sugito.

Petugas menangkap pelaku di Cafe Sunshine yang berada di Kelurahan Mudal, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat ilegal.

Barang bukti yang diamankan meliputi 4.377 butir pil putih berlogo Y, satu unit telepon genggam merek Samsung, uang tunai sebesar Rp2 juta, serta satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna merah yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut mengatur tentang setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, serta mutu.

“Pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” jelasnya.

Baca Juga :  Motor Terbakar di Depan Masjid Al-Huda Waru Sidoarjo Dipadamkan Damkar

Sementara itu, Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra melalui Wakapolres menegaskan bahwa jajarannya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Purworejo.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungannya,” pungkasnya.