Sidoarjo, insanimedia.id – Polresta Sidoarjo akhirnya menyampaikan alasan tertundanya pengumuman resmi terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) jual beli jabatan perangkat desa di Kecamatan Tulangan.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengungkap bahwa penyampaian informasi ke publik memang sempat tertunda karena pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman penyidikan yang mengarah ke aktor lain.
“Molornya penyampaian ini bukan karena intervensi kekuasaan. Tidak ada itu. Kami memang sedang melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan,” tegas Christian dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo.
Dari pengembangan kasus, muncul nama seorang perempuan berinisial SSP yang diduga menerima aliran dana dari SY, mantan Kepala Desa Banjarsari, Buduran. SY berperan sebagai koordinator utama dalam praktik jual beli jabatan tersebut.
“SY mengirimkan uang Rp 50 juta kepada seseorang berinisial SSP. Masih kami dalami lebih lanjut terkait ini,” ungkap Christian.
Dalam perkara yang mencoreng integritas penyelenggaraan pemerintahan desa itu, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni, Sohibul Yanto (SY), mantan Kades Banjarsari, Buduran, M. Adin Santoso (MAS), Kades Sudimoro, Tulangan dan Santoso (S), Kades Medalem, Tulangan.
Ketiganya diketahui memungut setoran uang dari peserta seleksi perangkat desa dengan janji kelulusan. Nilai setoran bervariasi antara Rp 120 juta hingga Rp 170 juta per orang.
Christian memaparkan skema pembagian uang dari praktik haram ini. “SY meminta Rp 100 juta per peserta kepada para kades, lalu membagi Rp 10 juta ke masing-masing kepala desa, Rp 50 juta ke SSP, dan sisanya Rp 40 juta dinikmati sendiri,” bebernya.
Dari hasil OTT, Tim Unit Tipikor Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, uang tunai lebih dari Rp 1,1 miliar, satu unit Toyota Avanza, satu unit sepeda motor, tiga kartu ATM, dua buku tabungan, tiga unit ponsel dan enam lembar bukti transfer.
Christian menambahkan, total uang yang diterima SY mencapai Rp 720 juta, sementara MAS dan S masing-masing mendapat bagian sekitar Rp 150 juta.
“Masih dalam pengembangan. Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” pungkasnya.(Uta)