Sidoarjo, insanimedia.id – Polresta Sidoarjo membongkar skandal besar seleksi perangkat desa di Kabupaten Sidoarjo. Praktik jual beli jabatan ini melibatkan tiga orang perangkat desa, dengan nilai suap mencapai miliaran rupiah.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, modus para pelaku praktik kotor dengan meloloskan peserta seleksi. Para pelaku melakukan jual beli kelulusan ujian.
“Kami temukan praktik pengaturan kelulusan seleksi perangkat desa yang melibatkan kepala desa aktif dan mantan kepala desa,” tegas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, saat merilis kasus di Mapolresta Sidoarjo, Senin (23/06/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencium adanya permainan dalam proses seleksi penjaringan perangkat desa di wilayah Kecamatan Tulangan. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tiga tersangka utama.
Mereka adalah MAS (40), Kepala Desa Sudimoro; S (54), Kepala Desa Medalem; dan SY (55), mantan Kepala Desa Banjarsari. Ketiganya ditangkap usai melakukan pertemuan mencurigakan di sebuah restoran cepat saji di kawasan Gedangan, tepatnya di McDonald’s Puri Surya Jaya, pada Selasa dini hari, 27 Mei 2025, pukul 01.30 WIB.
“Kami melakukan pembuntutan dan kemudian menghentikan kendaraan para pelaku di kawasan Tebel, Gedangan. Di dalam mobil mereka, ditemukan uang tunai sebesar Rp 185 juta yang disimpan dalam plastik kresek hitam,” ungkap Kombes Christian.
Dari pemeriksaan lebih lanjut, polisi mengungkap adanya aliran dana yang jauh lebih besar. Total uang yang berhasil disita sebagai barang bukti mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.
Rinciannya: Rp185 juta dalam mobil saat penangkapan, Rp230 juta dan Rp80 juta dari dua rekening atas nama MAS, serta Rp604,83 juta dari rekening SY, termasuk milik perusahaannya.
Menurut penyidik, ketiga tersangka meminta uang kepada para peserta seleksi perangkat desa dengan nilai bervariasi antara Rp120 juta hingga Rp170 juta per orang. Uang tersebut dijanjikan sebagai imbalan kelulusan dalam seleksi yang digelar di BKD Provinsi Jawa Timur pada hari yang sama.
“Modusnya, SY berperan sebagai pengatur kelulusan karena memiliki jaringan dengan panitia seleksi. Dia meminta Rp100 juta dari setiap peserta kepada kepala desa, lalu membagi Rp10 juta kepada masing-masing kades dan menyetor Rp50 juta ke seseorang berinisial SSP,” papar Kapolresta.
Sisa uang, sekitar Rp40 juta per peserta, dinikmati sendiri oleh SY. Dari transaksi itu, SY diduga mengantongi keuntungan pribadi sebesar Rp720 juta. Sementara MAS dan S, masing-masing menerima fee Rp150 juta.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Kasus ini terus kami kembangkan, termasuk menelusuri pihak lain yang terlibat dan menerima aliran dana,” tegas Kombes Christian.
Ketiga tersangka kini telah ditahan di Mapolresta Sidoarjo. Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan tuntas. “Ini menjadi peringatan keras. Seleksi perangkat desa harus berjalan jujur, adil, dan bersih dari praktik transaksional,” pungkasnya.(Uta)