Proses Penyidikan Kasus Bullying SMPN 3 Doko Berakhir Diversi, Apa Itu Diversi ?

Ridwan

Blitar, insanimedia.id – Proses hukum terhadap pelaku bullying (perundungan) di SMPN 3 Doko, kabupaten Blitar telah berakhir. Pihak penyidik telah melaksanakan geral perkara terhadap kasus yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku.

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menegaskan, bahwa perkembangan penanganan kasus perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan SMP Negeri 3 Doko, Kabupaten Blitar berakhir diversi. Penanganan kasus ini dilakukan dengan pendekatan hukum yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam undang-undang ini, di mana setiap perkara yang melibatkan anak wajib diupayakan melalui diversi sebagai metode penyelesaian perkara di luar proses peradilan formal.

“Dalam kasus ini, kami telah menetapkan 14 anak saksi sebagai anak dan pemeriksaan telah dilakukan terhadap 20 orang saksi,” ujarnya.

Proses diversi sendiri dilaksanakan melalui tahapan formal yang melibatkan berbagai pihak, seperti Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, UPT Perlindungan Perempuan dan Anak, Kejaksaan Negeri, perangkat sekolah, perangkat desa, Bhabinkamtibmas, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Dari hasil pelaksanaan diversi, telah disepakati tujuh poin kesepakatan sebagai berikut:
1. Pihak pelapor telah memberikan maaf secara tulus tanpa menuntut ganti rugi ataupun kompensasi materiil.
2. Para terlapor telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban.
3. Terlapor diwajibkan mengikuti program rehabilitasi dari pihak Bapas selama satu bulan penuh, didampingi oleh Polres Blitar.
4. Pihak pelapor menginginkan pendampingan pemulihan psikologis dan trauma healing.
5. Korban meminta agar pihak sekolah melengkapi sarana kamera pengawas (CCTV) sebagai bentuk pencegahan terulangnya kejadian serupa.
6. Korban juga meminta proses perpindahan sekolah difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar.
7. Kesepakatan ini dituangkan dalam bentuk tertulis yang menyatakan bahwa jika terjadi pengulangan perbuatan serupa, maka proses hukum akan dijalankan secara tegas dan mengikat terhadap pelaku.

Baca Juga :  Ayo Siapa Mau Sewa Kolam Renang Penataran, Disbudpar Blitar Buka Penawaran Sewa Kolam Renang Penataran

Arif menegaskan bahwa kepolisian bersama stakeholder terkait terus berkomitmen menciptakan lingkungan sekolah yang aman, sehat, dan ramah anak. Polres Blitar juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli dan tanggap terhadap potensi kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan.(Oby/Rid)