PT Greenfields Sponsori Arema FC dan Persib Banding, Melukai Hati Warga Blitar

PT Greenfields lndonesia Menjadi Sponsor Utama Arema FC dan Persib Bandung

Banjir ini juga menyapu lahan pertanian warga dan menghanyutkan beberapa binatang ternaik, baik ayam, kambing, dan sapi. PT Greenfields juga dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Blitar pada 2022 lalu karena melakukan pencemaran lingkungan.

DPRD Kabupaten Blitar Sidak Aliran Pembuangan Limbah Kotoran Sapi PT Greenfields
DPRD Kabupaten Blitar Sidak ke Aliran Kotoran Sapi PT Greenfields

Ini berdasarkan putusan gugatan Class Action yang terdaftar dalam nomor perkara 77/Pdt.G/LH/2021/PNBlt yang diterbitkan secara online, Senin (7/3/2022). Majelis Hakim PN Blitar dalam putusannya tertulis mengadili, menolak eksepsi tergugat, turut tergugat I dan turut tergugat II.

Dalam pokok perkara, ada 3 poin keputusan. Diantaranya mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu pencemaran lingkungan. Selain itu, keputusan majelis hakim juga menghukum tergugat membuat kajian serta membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai sesuai kapasitas usaha tergugat.

Kinan menjelaskan, bahwa investasi yang besar ini lebih baik digunakan untuk pembangunan yang dapat dirasakan oleh khalayak masyarakat luas. “Duite akeh berarti….ngono kok ga kontribusi dalam pembangunan di Kabupaten Blitar (Uangnya berarti banyak, begitu kok tidak ada kontribusi dalam pembangunan di Kabupaten Blitar,” ungkap Tukinan. 

Menurutnya, dengan memberikan sponsor kepada klub di luar Blitar justru melukai hati warga Blitar. Sebab warga Blitar penerima limbah berupa kotoran sapi yang terjadi pada 2018 lalu.