Ramai Aktivitas Tambang Ilegal, WALHI : Kejahatan Serius !!

Polres Blitar Kota Merazia Tambang Pasir dan Menemukan 36 Alat Berat di Kali Bladak, Nglegok, Blitar, Jawa Timur

 

Blitar, Insanimedia.id – Ramainya aktivitas terkait penambangan ilegal seperti yang terjadi di kawasan Kali Bladak, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar menuai atensi yang tinggi di masyarakat.

Sebab, kegiatan penambangan ilegal ini tidak hanya tidak berizin, tetapi juga memiliki dampak yang merugikan baik dari segi ekologis maupun sosial.

Wahyu Eka Setyawan, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur menegaskan, bahwa kegiatan penambangan ilegal merupakan sebuah bentuk kejahatan yang serius.

Hal ini seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam undang-undang tersebut, pelaku yang melakukan aktivitas penambangan tanpa izin resmi dapat dijatuhi hukuman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Tidak hanya itu, menurut Wahyu, para pelaku juga dapat dijatuhi sanksi tegas lainnya berupa kewajiban untuk memperbaiki kerusakan lingkungan akibat dari aktivitas ilegalnya.

“Selain itu, mereka juga dapat dikenakan kewajiban untuk memulihkan lingkungan yang rusak akibat aktivitas ilegal tersebut, ” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa kegiatan penambangan ilegal memiliki banyak sekali dampak negatif bagi negara seperti kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi, hingga sosial seperti rawan terjadinya konflik di antara masyarakat.

Ia berharap terdapat ketegasan penegakkan hukum bagi para pelaku penambangan ilegal oleh pihak-pihak terkait. Selain itu penegakan hukum dengan tegas dapat menjadi salah satu upaya untuk melindungi lingkungan serta menjamin hak – hak masyarakat yang terdampak di sekitar area penambangan ilegal.

WALHI sendiri merupakan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berfokus di bidang lingkungan hidup di Indonesia.

WALHI didirikan pada tahun 1980 dan telah menjadi LSM advokasi lingkungan hidup terbesar dan tertua di Indonesia. (bim/rid)