Blitar, insanimedia.id – Surat suara untuk Pemilihan Bupati Blitar di Kabupaten Blitar pada Pilkada2024 diketahui rusak. Data ini diperoleh setelah KPU Kabupaten Blitar melakukan sortir lipat surat suara di KPU Kabupaten Blitar.
Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino mengatakan, ada 241 surat suara yang rusak. Kerusakan meliputi adanya sobek, tinta meluber, dan cetak yang tidak sempurna.
Proses sortir lipat hari ini merupakan hari terakhir untuk surat suara Pilbup Jatim. KPU Kabupaten Blitar akan meminta pada percetakan untuk menganti surat suara yang rusak.
Surat suara yang rusak ini sementara akan disimpan dan akan dimusnahkan. Ini untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan surat suara rusak ini.
Jumlah kebutuhan surat suara Pilbup di Kabupaten Blitar mencapai 988.403 surat suara. Jumlah ini sudah termasuk 2,5 persen cadangan sesuai ketentuan KPU.