Blitar, insanimedia.id — Penetapan empat oknum anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, memantik reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat sipil. Alih-alih merayakannya sebagai keberhasilan penegakan hukum, publik menilai langkah tersebut hanyalah respons awal atas tekanan masyarakat, bukan wujud kesadaran penuh negara dalam mengusut tuntas teror terhadap pembela Hak Asasi Manusia (HAM).
Berdasarkan data kepolisian dan rekam medis, korban mengalami luka bakar hingga 24 persen di area wajah dan tubuh bagian atas akibat serangan cairan korosif di kawasan Salemba, Jakarta, pada 12 Maret 2026 lalu. Menanggapi eskalasi teror ini, Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan instruksi tegas kepada aparat keamanan.
”Ini adalah terorisme. Ini tindakan biadab. Harus kita kejar. Harus kita usut. Negara tidak akan menolerir segala bentuk kekerasan terhadap warga negara, termasuk terhadap aktivis. Saya menjamin tidak akan ada impunitas,” tegas Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan resminya (20/03/2026).
Kendati pemerintah pusat telah menjamin proses hukum tanpa pandang bulu, aktivis mahasiswa di daerah memandang jaminan tersebut harus diuji melalui pengungkapan aktor intelektual.
Ketua Umum HMI Cabang Blitar, Qithfirul Aziz, menilai insiden ini menciptakan spekulasi liar mengenai kondisi kebebasan berpendapat di Indonesia, mengingat pelaku menyerang secara terang-terangan tanpa menutupi identitasnya.
”Ini menimbulkan pertanyaan baru ya, seperti apa dan darimana instruksi yang diberikan. Menurut saya ini cukup mencoreng RI 1, terutama mengingat latar belakang dari unsur yang sama,” ujar Aziz dalam wawancara (21/03/2026).
Lebih lanjut, ia menyoroti anomali fungsi aparat keamanan. “Unsur TNI yang berperan menjaga keutuhan NKRI, justru memiliki oknum yang dengan leluasa menyerang aktivis. Ini bukan lagi soal ruang aman, tapi bagaimana tentang ‘penguasa’ yang menciptakan kesan anti kritik dengan terang-terangan,” tambahnya.
Senada dengan keraguan tersebut, Sekretaris PC PMII Blitar, Alex Cahyono, menegaskan bahwa masyarakat sipil tidak memiliki alasan untuk merasa puas. Secara hukum, serangan terkoordinasi yang mengincar bagian vital tubuh saat korban berkendara pada malam hari membuktikan adanya perencanaan matang, bukan tindakan spontan.
”Penetapan empat anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tidak boleh dibaca sebagai keberhasilan penegakan hukum. Ini hanyalah langkah awal yang lahir dari tekanan publik, bukan kesadaran negara untuk tunduk pada prinsip keadilan,” tegas Alex.
Oleh karena itu, penyidik didorong untuk tidak mereduksi kasus ini menjadi sekadar penganiayaan. Konstruksi hukum yang digunakan harus diarahkan pada Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 17 KUHP (percobaan), dan Pasal 20 KUHP terkait penyertaan.
Guna memastikan proses peradilan yang transparan dan akuntabel, elemen mahasiswa sipil telah merumuskan strategi pengawalan kasus agar tidak berhenti pada pelaku lapangan (eksekutor).
”Keadilan tidak boleh berhenti pada eksekutor, tetapi harus menjangkau siapa yang merancang, memerintah atau setidaknya mengetahui dan membiarkan tindakan tersebut terjadi. Jika tidak, maka yang sedang berlangsung bukan penegakan hukum, melainkan pembatasan kebenaran secara sistematis,” papar Alex menyoroti urgensi penangkapan aktor intelektual.
Terdapat empat poin utama yang akan dilakukan masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini hingga tuntas:
– Mendorong pengungkapan dalang utama melalui penerapan Pasal 20 KUHP secara maksimal.
– Mengawal transparansi proses hukum di peradilan guna mencegah praktik impunitas militer.
– Menjaga konsolidasi dan tekanan publik agar atensi penegak hukum tidak mereda di tengah jalan.
– Mendesak perlindungan negara secara konkret terhadap keamanan korban dan saksi kunci.







