Blitar, insanimedia.id — Kementerian Sosial menonaktifkan lebih dari 91.700 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Dampak Penonaktifan ini di Kabupaten Blitar memicu lonjakan pengajuan reaktivasi di Dinas Sosial. Dalam pelayanan, warga dengan penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis yang membahayakan keselamatan jiwa diprioritaskan agar tidak terputus akses layanan kesehatannya.
Penonaktifan dilakukan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial. Sebagian peserta dinilai masuk berada pada desil 0, desil 6 sampai dengan desil 10 . Meski demikian, warga yang terdampak masih dapat mengajukan reaktivasi melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Adapun Ketentuan Reaktivasi PBIJK :
1. Peserta termasuk dalam daftar penonaktifan kepesertaan pada menu reaktivasi aplikasi SIKS-NG (bisa dilihat di Aplikasi SIKS NG user pengisi data desa/kelurahan)
2. Proses Reaktivasi dapat dilakukan paling lama 6 bulan sejak penetapan penghapusan
3. Kategori warga Miskin dan Rentan Miskin dibuktikan dengan SKTM oleh desa/ kelurahan (asli)
4. Kategori penderita Penyakit Kronis, katastropik, atau dalam kondisi Darurat Medis yang mengancam keselamatan jiwa dibuktikan dengan surat medis diagnosa penyakit/surat rujukan/surat kontrol/surat rawat inap dari puskesmas/RS berstempel dan tertandatangan dokter (asli dan fotocopy) tanggal terbaru
5. Fotocopy KK dan KTP, dan Kartu KIS
6. Data peserta wajib dimutakhirkan dalam dua periode pemutakhiran DTSEN terakhir, jika tidak dimutakhirkan pada periode ketiga maka kepesertaan akan kembali dihapuskan.
7. Peserta PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapus sebagai PBI Jaminan Kesehatan dan telah diaktifkan kembali tidak dapat diberikan pengaktifan kembali.
8. Bagi penduduk yang layak (DTSEN desil 1-5) bisa diusulkan PBI dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
9. Bagi penduduk yang tidak layak (DTSEN desil 6-10) bisa mendaftar BPJS Kesehatan secara mandiri
10. Setelah berkas lengkap dan benar, persyaratan nomor 3,4,5 dibawa ke Dinsos jl Jend A Yani No 38 Kota Blitar
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Yuni Urinawati, menegaskan proses awal harus dilakukan melalui pemerintah desa untuk pengecekan data di aplikasi SIKS NG oleh operator desa.
“Kalau NIK dan nama masih muncul di aplikasi SIKS NG desa, bisa langsung diusulkan reaktivasi. Kalau tidak muncul, harus pembaruan data atau usulan baru dulu,” jelas Yuni.
Warga yang memenuhi syarat diminta datang ke Dinas Sosial dengan membawa dokumen lengkap, di antaranya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) oleh desa/ kelurahan (asli), surat medis diagnosa penyakit/surat rujukan/surat kontrol/surat rawat inap dari puskesmas/RS berstempel dan tertandatangan dokter (asli dan fotocopy) tanggal terbaru, Fotocopy KK dan KTP, dan Kartu KIS .
Menurut Yuni, kelengkapan dokumen menjadi kunci utama agar pengajuan dapat diproses.
“Banyak yang datang tapi persyaratannya kurang, terutama tidak membawa surat medis diagnosa penyakit/surat rujukan/surat kontrol/surat rawat inap . Tanpa surat medis diagnosa penyakit/surat rujukan/surat kontrol/surat rawat inap kami tidak bisa memproses,” tegasnya.
Berkas yang masuk dibuatkan Surat Keterangan Reaktivasi Kepesertaan PBI JK selanjutnya akan diunggah ke Kementerian Sosial. Namun persetujuan tidak berlangsung instan karena harus melalui antrean nasional. Setelah disetujui Kemensos, berkas masih diproses di BPJS Kesehatan.
Dinas Sosial memprioritaskan pasien penyakit kronis seperti penderita kanker yang menjalani kemoterapi maupun pasien cuci darah. Pengajuan dengan surat keterangan dokter akan langsung diunggah sebagai prioritas.
“Kami dahulukan yang kronis karena menyangkut keselamatan dan keberlanjutan pengobatan. Yang urgent langsung kami proses,” kata Yuni.
Setelah persetujuan turun, desa wajib melakukan pembaruan keluarga DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).






