Revisi UU TNI/POLRI, Pengamat : Perluas Peran, Tetap Jaga Netralitas

Pengamat Politik M Iqbal Baihaqi, Dosen Universitas Islam Blitar

Blitar, insanimedia.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana untuk segera membahas perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Hal ini dilakukan setelah Prabowo Subianto Presiden, mengirimkan surat kepada DPR untuk membahas usulan perubahan undang-undang tersebut.

Draf rancangan perubahan yang telah beredar di masyarakat sipil ini menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait potensi diaktifkannya kembali konsep Dwifungsi TNI. Kendati demikian, banyak kalangan menilai pro dan kontra terhadap rencana revisi UU ini.

M Iqbal Baihaqi, Dosen Universitas Islam Balitar ( Unisba) Blitar menilai, revisi ini dapat dilakukan apabila hal itu dipandang sebagai urgensi dan kepentingan negara.

Ia mengambil contoh, saat inipun banyak aparat TNI/POLRI yang sudah menduduki jabatan – jabatan di luar kemiliteran seperti komisaris.

Namun, ia menekankan bahwa meskipun revisi UU ini nantinya dijalankan dan aparat dapat mengisi jabatan sipil, netralitas tetap harus diutamakan.

“Jadi ketika pandangan dunia meluas sangat baik juga perannya diperluas tetapi tetap menjunjung netralitas, ” tuturnya.(bim)