BLITAR, insanimedi.id – Kantor Bea Cukai Blitar berhasil menggagalkan penyelundupan rokok tanpa cukai (rokok ilegal) di Terminal Patria Kota Blitar. Rokok dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar ini diamankan dari bus antar kota antar provinsi di Terminal Patria Kota Blitar.
Fungsional Ahli Pertama pada Seksi Penindakan dan Penyelidikan Kantor Bea Cukai Blitar, Herlambang mengatakan, bahwa rokok ilegal ini hendak dikirim ke Lampung, Sumatera Selatan. Rokok ini dikemas di dalam sebuah kardus lalu dititipkan sebuah bus yang menuju Lampung.
Pengungkapan bermula adanya laporan warga yang curiga dengan banyaknya kardus yang hendak dikirim ke Lampung. Pihak Bea Cukai Blitar mendapatkan laporan ini langsung mendatangi terminal kota Patria Kota Blitar.
Barang Bukti Ratusan Juta Dimusnahkan Kejari Blitar, Apa Aja ?
Saat mendatangi lokasi petugas mendapati sebuah bus yang hendak ke Lampung dengan bawaan rokok bodong atau tanpa cukai. Jumlah rokok ini mencapai 8.444 batang yang nilainya Rp 1.159.752.000,-.
“ Berdasarkan keterangan dari sopir rokok ini mau dibawa ke Lampung,” ungkapnya.
Kini rokok ini diamankan di Kantor Bea Cukai Blitar. Rencananya rokok ini akan dimusnahkan. “ Akibat rokok bodong ini negara mengalami kerugian Rp 816.578,-,” tegasnya.