Blitar, insanimedia.id– Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah selesai memintai tambahan keterangan dari inspektorat Provinsi Jawa Timur sebagai saksi ahli dalam kasus DAM Kali Bentak, di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar.
Berdasarkan pemeriksaan Inspektorat Jawa Timur, nilai kerugian justru lebih tinggi dari nilai proyek. Hal ini dikatakan Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso.
Dikatakannya, bahwa pihaknya telah menerima hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Provinsi Jawa Timur terkait salah satu perkara yang sedang ditangani, yakni kasus DAM Kali Bentak. Hasil audit tersebut menunjukkan total kerugian negara mencapai Rp5,1 miliar.
“Sudah kami terima hasil audit dari Inspektorat Provinsi Jawa Timur. Nilainya Rp5,1 miliar dan ini sudah tergolong total lost,” ujarnya, Kamis (22/05/2025)
Ia menambahkan, saat ini Kejari Kabupaten Blitar tengah melengkapi berbagai dokumen administrasi guna segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.
“Kami akan segera menuntaskan kelengkapan administrasi agar proses persidangan bisa segera dilaksanakan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Andrianto menyebut masih membuka peluang untuk adanya pengembangan kasus jika ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada tersangka lain.
“Kami masih melihat kemungkinan adanya alat bukti tambahan. Jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
DAM Kali Bentak ini adalah salah satu mega proyek di zaman Bupati Blitar, Rini Syariffah. Proyek pembangunan Dam Kali Bentak di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar ini senilai Rp 4,921,123,300.
Berdasarkan penyelidikan proyek ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan bagi negara.(Tan)