RUU TNI Disahkan, GPI Nilai Tak Berdampak Langsung ke Masyarakat

Jaka Prasetya Ketua Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI)

 

Blitar, insanimedia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah secara resmi mengesahkan perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pengesahan RUU TNI yang penuh pro kontra menjadi undang-undang ini dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, (20/03/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, dan dihadiri oleh para Wakil Ketua DPR RI, yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

Joko, anggota Gerakan Pembaruan Indonesia (GPI) menilai bahwa pengesahan RUU TNI menjadi undang – undang ini tidak akan berdampak negatif terhadap masyarakat.

“Tidak berdampak apapun karena tidak langsung menyentuh kehidupan mayoritas masyarakat,” tuturnya.

Hal itu karena menurutnya pengesahan revisi UU TNI ini hanya mengubah beberapa pasal yang tidak berhubungan langsung dengan kehidupan sipil masyarakat.

“Sebab pengesahan UU TNI hanya merevisi beberapa pasal, seperti massa aktif TNI, jabatan sipil yg dapat di isi oleh TNI, ” katanya.

ia juga mendukung pengesahan Revisi UU TNI ini dengan catatan tetap mengakomodir keinginan masyarakat yang menginginkan supremasi sipil.

Sementara itu, mengutip dari kompas.com, dalam revisi UU TNI ini, perubahan yang paling menjadi sorotan adalah perubahan Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.

Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI akfif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga.(bim)