Blitar, insanimedia.id – Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) meminta agar ATR/BPN Kabupaten Blitar segera melakukan verifikasi ulang terhadap data sertifikasi tanah yang melibatkan Murtomo, seorang warga dari Dusun Kedungbiru, Desa Bululawang, Kecamatan Bakung.
Permintaan ini muncul setelah terungkapnya adanya kesalahan dalam pendataan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), di mana nama pemohon sertifikat tanah dicantumkan atas nama orang lain. Murtomo, yang telah mengelola dan menguasai tanah tersebut selama lebih dari dua dekade, merasa dirugikan oleh kesalahan ini.
Mohammad Trijanto, S.H., M.M., M.H., C.Me., Sp.Ptn., CPLA., selaku kuasa hukum Murtomo dan pendiri Revolutionary Law Firm, mengatakan, bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada ATR/BPN Blitar untuk meminta peninjauan ulang terhadap data tersebut.
“Kami ingin memastikan penegakan kepastian hukum atas objek tanah ini dan meminta agar hak-hak klien kami diakui. Tidak boleh ada kesalahan lebih lanjut dalam proses administrasi,” kata M. Trijanto yang juga mediator bersertifikat ini, Rabu (19/11/2025).
Sementara Ketua FMR, Septyani Dwi Ningrum, menandaskan bahwa isu ini sangat krusial bagi masyarakat kecil.
“Negara tidak boleh abai terhadap hak rakyat. Apabila terdapat kekeliruan dalam data program TORA maupun dalam permohonan sertifikat, ATR/BPN harus melakukannya secara terbuka. Kami tidak ingin masyarakat kecil yang telah bertahun-tahun mengelola tanahnya justru menjadi korban birokrasi,” tandas Septyani.
FMR juga menyoroti pelaksanaan Program Penataan Penggunaan Tanah Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kabupaten Blitar. Berangkat dari rencana awal untuk memberikan sertifikasi kepada lahan pemukiman dan fasilitas umum, FMR menemukan indikasi bahwa lahan kosong juga akan disertifikasi.
“Jika lahan kosong dimasukkan dalam program ini, hal tersebut sangat kontraproduktif dengan tujuan awalnya,” jelas Septyani.
Tahun ini, program PPTPKH menargetkan penerbitan 4.388 sertifikat hak milik di berbagai kawasan kehutanan. Total luas kawasan hutan yang telah dilepaskan untuk program ini mencapai 262,47 hektar.
“Kami berharap agar penggunaan dana dari APBD dan APBN dilakukan secara bersih, tanpa adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujarnya.
FMR menuntut ATR/BPN Blitar untuk :
1. Melakukan verifikasi ulang seluruh data permohonan sertifikat.
2. Mengoreksi setiap ketidaksesuaian data secara transparan.
3. Melakukan investigasi internal untuk menindaklanjuti adanya potensi manipulasi data.
4. Memfokuskan implementasi PPTPKH pada pemukiman, fasilitas umum, dan fasilitas sosial, bukan lahan kosong tanpa penguasaan yang jelas.
“FMR akan terus mendampingi masyarakat. Jika diperlukan, kami siap turun ke lapangan untuk melakukan investigasi independen,” pungkas Septyani. (Oby/Rid)







