Samsudin Divonis Bebas, Takbir dan Sujud Syukur Warnai Persidangan

Gus Samsudin saat Mendengarkan Pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim di PN Blitar, Senin (29/07/2024).

Ari Kurniawan menyatakan, bahwa tidak cukup 2 alat bukti dan keyakinan hakim untuk menjerat Gus Samsudin bersalah dalam dakwaan nomor perkara 122/Pidsus/2024/ PN Blt ini. Dalam fakta persidangan, bahwa video yang digunakan sebagai bukti menjerat Samsudin merupakan potongan video yang utuh dari akun YouTube Mbah (Den) Saridin milik Samsudin.

Samsudin dinyatakan Bebas oleh Hakim PN BLITAR
Samsudin dan Kedua Anak Buahnya saat Mendengarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin (29/07/2023).

Video yang digunakan oleh JPU didapatkan dari akun Tik-Tok Gayung-105 yang berdurasi 2 menit 45 detik. Video ini tidak memuat informasi utuh dari video yang diunggah oleh akun milik Samsudin yang berdurasi 31 menit 8 detik.

Dalam fakta persidangan dinyatakan, bahwa video asli yang dimiliki oleh Samsudin berisi syiar agama. Video asli ini memuat larangan mengikuti aliran sesat yang membebaskan bertukar pasangan.

Sementara itu, video yang digunakan untuk menjerat pemilik Padepokan Nuswantoro di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan ini merupakan potongan video utuh, sehingga mengaburkan isi video aslinya.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya juga menyatakan dakwaan JPU adanya video asusila dan video informasi yang menyesatkan masyarakat tidak terbukti. Sebab dari fakta persidangan bahwa video utuh yang diproduksi Gus Samsudin ada himbauan untuk tidak mengikuti aliran sesat seperti dan tukar pasangan.