Dalam video yang utuh berdurasi 31 menit 8 detik, Samsudin menyatakan bahwa bertukar pasangan merupakan ajaran sesat dan dilarang agama. Sedangkan video potongan yang viral tidak memuat informasi yang utuh.
Sementara itu, adanya putusan ini, JPU Pengadilan Negeri akan berpiki-pikir terlebih dahulu. “Kita pikir-pikir dahulu,” ungkap Raja Oktober, SH JPU Kejari Blitar.
Sebelumnya, JPU menuntut Samsudin hukuman 2 tahun 6 bulan. Sementara untuk Fikri dan Yusuf anak buah Samsudin dituntut 1 tahun 6 bulan.
Humas PN Blitar, Iqbal Hutabarat SH mengatakan, bahwa majelis hakim sudah menggunakan fakta-fakta persidangan baik barang bukti dan keterangan saksi serta keyakinan hakim untuk membuat putusan. Menurutnya, masih ada upaya hukum lain untuk JPU.
Masih ada waktu maksimal 14 hari bagi JPU untuk upaya hukum lain yakni, kasasi di Mahkamah Agung. “Tentu Majelis Hakim sudah menggunakan pertimbangan-pertimbangan dan fakta-fakta persidangan untuk memutuskan,” ungkapnya.