Blitar, insanimedia.id –Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakkumda) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho yang akrab disapa Eta menyampaikan bahwa pihaknya akan mengadakan kegiatan sosialisasi terkait cukai rokok pada tahun 2025.
Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kami sebagai Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blitar di tahun 2025 akan mengadakan sosialisasi terkait cukai rokok. Dalam kegiatan ini, kami juga akan mengundang dua narasumber dari instansi terkait, yaitu Bea Cukai sebagai penyidik, serta Kejaksaan sebagai pihak penuntut,” ujar Eta.
Menurutnya, sosialisasi ini akan menjelaskan secara rinci peran dan tugas Satpol PP sebagai moderator sekaligus pihak yang turut memiliki kewenangan dalam menindak peredaran rokok tanpa cukai.
“Kami juga ingin menekankan bahwa Satpol PP memiliki peran dalam penindakan rokok ilegal. Karena itu, melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat terutama ibu-ibu PKK dapat lebih memahami pentingnya tidak menyimpan atau mengedarkan rokok tanpa cukai,” lanjutnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada awal tahun ini kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa cukai mencapai Rp3.892.054.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap penerimaan negara dari sektor cukai, serta edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam distribusi rokok ilegal.(tan)