Blitar, insanimedia.id – Pemerintah Kota Blitar akan menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sekitar 3.300 aparatur sipil negara (ASN) pada tahun ini. Saat ini pemerintah daerah masih menunggu terbitnya peraturan wali kota yang menjadi dasar hukum pencairan anggaran tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Widodo Saptono Johanes, menyatakan bahwa pemerintah sedang menyusun regulasi tersebut dan berharap aturan itu segera diterbitkan dalam waktu dekat.
“Mudah-mudahan hari ini sudah terbit peraturan wali kota yang mengatur terkait pembagian THR,” ujarnya, Senin (16/3).
Widodo menjelaskan bahwa setelah peraturan wali kota resmi diterbitkan, pemerintah akan langsung memproses pencairan THR kepada seluruh penerima.
“Sehingga kemungkinan awal minggu depan atau hari Senin sudah bisa direalisasikan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa total penerima THR di lingkungan Pemerintah Kota Blitar mencapai sekitar 3.356 orang. Jumlah tersebut tidak hanya mencakup ASN, tetapi juga pimpinan dan anggota DPRD Kota Blitar.
“Jumlah total penerima sekitar 3.356 orang. Kalau ASN saja sekitar 3.300-an,” jelasnya.
Pemerintah Kota Blitar telah menyiapkan anggaran sekitar Rp20,8 miliar yang bersumber dari APBD untuk membayar THR bagi ASN serta pimpinan dan anggota DPRD pada tahun ini. Anggaran tersebut diharapkan dapat segera dicairkan setelah regulasi pendukung resmi diterbitkan.







