Blitar, insanimedia.id – KPU Kabupaten Blitar melakukan Verifikasi Sekaligus Pleno Pemutakhiran data partai politik berkelanjutan semester 2 pada tanggal 30 Desember 2025 pukul 10.00 WIB di kantor KPU Blitar bersama Bawaslu Kabupaten Blitar.
Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino mengatakan, pemutakhiran ini sesuai surat Keputusan KPU No 1365 Tahun 2023 tentang pedoman teknis pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU No 658 Tahun 2024.
Sugino menjelaskan, pelaksanaan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan semester satu dilaksanakan mulai bulan Januari-Juni dan semester 2 dilakukan mulai Juli sampai Desember. Untuk partai politik paling lambat diminta menyampaikan pemutakhiran data yaitu 3 hari kerja sebelum akhir Juni untuk semester 1 dan semester 2 yaitu 3 hari kerja sebelum akhir Desember 2025.
Partai politik di kabupaten blitar yang telah melakukan pemutakhiran data semester 2 ada delapan partai yaitu, PKB, Partai Nasdem, Partai Gelora, PKS, Partai Garda Republik Indonesia, PAN, Partai Demokrat, dan PSI.
“Kami berharap di tahun yang akan datang semua partai yang ada di kabupaten blitar dapat melakukan pemutakhiran data agar publik mengetahui informasi dengan jelas jika ada perubahan setruktur kepengurusan, jumlah anggota, alamat kantor dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Pemutakhiran data partai politik melalui sipol merupakan program yang dilakukan oleh KPU. Pemutakhiran data ini untuk menyiapkan PEMILU yang akan datang agar tata kelola partai dapat berjalan secara transparan, akuntabel dan termutakhir.







