Selain 4 Tersangka, Kejari Kabupaten Blitar Dalami Tersangka Lain DAM Bentak

Blitar, insanimedia.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar menyebutkan masih terdapat potensi keterlibatan pejabat lain dalam kasus korupsi DAM Kali Bentak di Desa Bentak, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar.

Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan HS yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan HB, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek Dam Bentak sebagai tersangka.

Kejari Kabupaten Blitar tidak akan berhenti pada keempat tersangka yang sudah ditetapkan. Kejari masih terus lakukan penyelidikan mendalam untuk memungkinkan tersangka yang lain.

Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Blitar I Gede Willy mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek senilai Rp4,9 milliar tersebut.

“Jika nanti ditemukan bukti cukup bahwa ada pejabat lain yang menerima aliran dana, kejaksaan tidak akan ragu untuk menetapkannya sebagai tersangka,” I Gede Willy, Kamis (24/4/2025).

Gede Willy Kejari menegaskan tidak akan ragu mengusut keterlibatan pihak lain seperti Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) dan pejabat pemerintahan lain apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi. “Kalau ada alat bukti yang menuju kesana (keterlibatan TP2ID), kita tidak akan ragu namun kami perlu waktu untuk mengumpulkan alat bukti itu,” imbuhnya.

Saat ini Kejari Blitar masih berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Jawa Timur untuk menghitung dan mengetahui nilai kerugian negara yang disebabkan kasus korupsi di Kabupaten Blitar ini.

Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR BS yang juga menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut diperiksa kejaksaan hari ini.

BS melalui kuasa hukumnya, Adi Karia membantah jika telah menerima aliran dana dalam korupsi DAM Kali Bentak. “Tidak ada uang sepeserpun yang diterima, BS statusnya sebagai pelaksana teknis,” tegas Adi Karia saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar sebelum pemeriksaan.

Berdasarkan keterangannya, BS bertugas menyimpan dan menjaga keutuhan dokumen pelaksanaan kegiatan yang dibantu sekretaris kegiatan. “Tugasnya (BS) hanya melaksanakan tugas tambahan dari bapak kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar,” imbuhnya.

Dari total 35 saksi yang diperiksa, 17 orang merupakan dari pejabat pemerintahan (ASN), 16 orang dari pihak swasta dan 3 orang dari TP2ID.(oby)