Selama bulan suci Ramadan, Seluruh Tempat Hiburan di Kota Blitar Tutup

Penulis : Budi

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Tempat hiburan dan karaoke yang ada di Kota Blitar dipastikan menghentikan operasionalnya untuk sementara waktu. Penghentian operasional ini dilakukan selama Bulan Suci Ramadan.

Kepastian ini ditegaskan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar setelah melakukan patroli serta pengecekan langsung ke sejumlah titik lokasi hiburan malam di wilayah tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Blitar, Hendra Wijaya, menjelaskan bahwa kebijakan penghentian operasional ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Wali Kota Blitar mengenai pengaturan aktivitas masyarakat selama Ramadan. Edaran tersebut telah disosialisasikan kepada para pelaku usaha karaoke agar dipatuhi selama bulan puasa berlangsung.

“Selama bulan puasa ini, tempat karaoke diminta untuk tutup sementara sesuai dengan surat edaran yang berlaku,” ujarnya.

Hendra menambahkan, kebijakan tersebut diambil guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif, sehingga umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan nyaman. Untuk memastikan aturan berjalan sebagaimana mestinya, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan secara berkala ke lapangan.

“Kami akan melakukan pengawasan rutin, harapannya semua bisa berjalan tertib dan saling menghormati selama bulan Ramadan,” pungkasnya.

Baca Juga :  BPBD Kota Blitar Minta Warga Waspada Angin Kencang