Seorang Pemuda di Sidoarjo Menjadi Korban Pengeroyokan 7 Pemuda, Pelaku Sebagian Pelajar

Sidoarjo, insanimedia.id – Ironis seorang remaja 16 tahun asal Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, menjadi korban pengeroyokan brutal oleh tujuh pemuda di Jalan Raya Sumorame, Kecamatan Candi, Sidoarjo, Sabtu (05/07/2025).

Kejadian ini terjadi sekitar pukul 02.30 dini hari. Mirisnya para pelaku beberapa di antaranya masih berstatus pelajar. Pengeroyokan itu terjadi karena kesalahpahaman, korban dituduh sebagai anggota gangster usai adanya teriakan provokatif dari pelaku.

Lokasi kejadian yang kerap dijadikan arena balap liar. Korban bernama MAF melintas di kawasan tersebut, lalu mendadak dituding sebagai anggota gangster hanya karena seseorang menyalakan petasan dan meneriakkan tuduhan tak berdasar.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Fahmi Amarullah menegaskan bahwa korban bukanlah bagian dari kelompok manapun. Justru, para pelaku pengeroyokan diduga kuat terafiliasi dengan kelompok gangster.

“Teriakan ‘gangster-gangster’ itu berasal dari salah satu pelaku. Dari situlah pemicu pengeroyokan terjadi. Korban dikejar, ditendang, dipukul pakai helm, bahkan dianiaya secara brutal oleh para pelaku,” ungkap Kompol Fahmi dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo, Senin (07/07/2025).

Kompol Fahmi menjelaskan, pelaku utama berinisial ZMA (19) menendang motor korban hingga korban terjatuh dan menabrak trotoar. Saat berusaha melarikan diri ke area Pabrik Gula Candi, korban tetap dikejar. Pelaku KSP (20) bahkan memukul kepala korban menggunakan helm, disusul aksi kekerasan lainnya dari lima pelaku lain.

Ketujuh pelaku yang telah diamankan antara lain ZMA (19) dan KSP (20) warga Magersari, FNW (18), RF (16), dan AC (15) yang merupakan pelajar asal Kloposepuluh, Sukodono. Dua pelaku lainnya adalah BA (14), pelajar asal Ketintang, Surabaya, dan AMP (17), warga Banjarnegara, Jawa Tengah.

“Beberapa pelaku menginjak, menendang, memukul dengan sabuk, dan menampar korban yang saat itu sudah tidak berdaya. Mereka mengaku sebagai bagian dari gangster, dan kami juga menemukan bukti keterlibatan dari media sosial mereka,” lanjut Fahmi.

Polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, helm, sabuk, jaket, dan handphone milik para pelaku. Sementara korban harus dilarikan ke RSUD Sidoarjo akibat luka serius yang dideritanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 Ayat (1) dan Pasal 358 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 5 tahun 6 bulan penjara.

“Kami tegaskan, korban bukan anggota gangster. Ia menjadi korban salah sasaran akibat provokasi dan asumsi liar. Seluruh pelaku sudah kami amankan dan masih dalam proses pemeriksaan lanjutan,” tutupnya.(Usta/Oby)