BLITAR, insanimedia.id – Perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Kecamatan Talun Kabupaten Blitar ditutup oleh PT Keteta Api Indonesia (KAI), Satlantas Polres Blitar, dan Dishub Kabupaten Blitar, Rabu (31/07/2024). Penutupan ini karena perlintasan kereta api tanpa palang pintu ini sering memakan korban jiwa.
Penutupan ini merupakan salah satu kegiatan PT KAI dalam memastikan perjalanan kereta api tidak mengalami ganguan. Selain itu penutupan perlintasan kereta api tanpa palang pintu ini Untuk normalisasi perlintasan kereta api.
Irene Margaret, Deputi Daerah Operasional (Daop) 7 Madiun mengatakan, penutupan ini karena adanya permintaan dari warga masyarakat, Satlantas Polres Blitar, dan Dishub Kabupaten Blitar. Untuk menutup Perlintasan ini Daop 7 Madiun sudah mendapatkan ijin dari Dishub Kabupaten Blitar.
Pikap Menabrak Kereta Api di Blitar, Sopir Terlempar dan Meninggal
Ijin ini diperlukan karena perlintasan tanpa palang pintu ini merupakan salah satu perlintasan yang terdaftar di Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar. PT KAI Daop 7 Madiun yang memfasilitasi kebutuhan untuk menutup perlintasan ini.