Kasat Lantas Polres Blitar, AKP Mursid mengatakan, penutupan perlintasan kereta api ini merupakan salah satu upaya untuk menekan angka kecelakaan yang ada hubungannya dengan kereta api. Beberapa waktu yang lalu, sebuah pikap terhantam kereta api dan menyebabkan sopirnya meninggal di lokasi kejadian.
Penutupan ini hasil dari evaluasi bersama bersama bersama PT KAI, Polres Blitar, Polsek Talun, maupun Lurah Talun yang mewakili warga. “Kita sepakat bahwa dikembalikan ke fungsi untuk roda dua,” ungkap Mursid.
Sejak 2018 di Kabupaten Blitat ini ada 69 perlintasan yang terdaftar di PT KAI. Ada 10 perlintasan kereta api yang sudah terpasang palang pintu, ada 12 sedang proses pemasangan. “Untuk sisanya belum ada penjaga,” ungkap Farid Phandu Praja, Kasi Menejemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Kabupaten Blitar.