Blitar, insanimedia.id – Unit Tipidter Polres Blitar Kota telah melakukan penertiban tambang pasir ilegal di aliran lahar Gunung Kelud, di sungai Bladak, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Petugas Kepolisian menemukan 36 alat berat di lokasi tambang pasir yang diduga ilegal tersebut.
Meski di depan mata, puluhan alat berat ini ada di sungai Bladak, namun pihak Kepolisian tidak melakukan penyitaan.
Pihak kepolisian hanya meminta pada para pemilik untuk memindahkan alat berat ini dari sungai Bladak, aliran lahar Gunung Kelud.
Belum diketahui pasti pemilik 36 alat berat yang ada di lokasi penambangan pasir di aliran lahar Gunung Kelud, Sungai Bladak, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar ini.
“Polres Blitar Kota bersama tim memberikan himbauan kepada pekerja tambang untuk memindahkan alat berat dari lokasi tambang,” tulis Humas Polres Blitar Kota dalam rilisnya kepada media.
Penertiban tambang pasir ilegal ini terasa cukup aneh. Pasalnya meski pihak Kepolisian menemukan 36 alat berat namun tidak satu pun pelaku tambang yang ditangkap dan dimintai keterangan.
Pelaku tambang di lokasi tersebut hanya diberikan imbauan agar berhenti beroperasi. Bila masih membandel aparat kepolisian pun berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku tambang ilegal tersebut.
“Sampai hari ini lokasi kali bladak tidak ada aktivitas pertambangan ilegal sama sekali, adanya penambangan secara manual,” imbuhnya.
Dalam rilis yang dikirim oleh Humas Polres Blitar Kota disebutkan bahwa penertiban tambang ilegal itu dilakukan pada 27 Januari 2025 kemarin. Penertiban ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
Sayangnya usai beberapa jam, rilis dari Humas Polres Blitar Kota itu dihapus. Tentu hal itu menimbulkan tanda tanya, kenapa hal itu bisa terjadi.
Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Blitar meminta agar aparat kepolisian serius dalam penindakan tambang ilegal ini.
PC PMII Blitar khawatir, penertiban tambang Ilegal yang dilakukan Polres Blitar Kota hanya menjadi euforia sesaat tanpa dilakukan secara konsisten.
PMII diminta aparat Kepolisian untuk memberikan kepastian bahwa tambang ilegal tersebut tidak lagi beroperasi usai dilakukan penertiban.
Selain konsisten menertibkan tambang di Sungai Bladak, Kabupaten Blitar. PMII juga memberikan tantangan kepada Kapolres Blitar Kota untuk menertibkan tambang ilegal di kawasan/titik-titik tambang yang lain.
“Jangan hanya di situ saja. Coba di tempat yang lain juga ditertibkan. Di aliran Sungai Brantas yang berada di wilayah hukum Polres Blitar Kota, coba disisir, ada atau tidak tambang Ilegalnya,” kata Ketua PC PMII Blitar, Muhammad Thoha Ma’ruf.
PMII mendorong Polres Blitar Kota untuk melakukan patroli dan inspeksi secara berkala di kawasan wilayah lahar (KWL). Pelaku yang terlibat tambang ilegal harus diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Pasang kamera CCTV di area pertambangan atau buat pos pengamanan untuk memantau aktivitas pertambangan yang dilakukan,” ucap mahasiswa lulusan Universitas Islam Balitar (Unisba) Blitar ini.
Namun demikian, PC PMII Blitar juga mengapresiasi langkah yang telah dilakukan Polres Blitar Kota karena telah menertibkan tambang ilegal pada akhir Januari 2025 ini. Sehingga bisa mencegah dampak buruk eksploitasi tambang di Kabupaten Blitar.
“Kami mengapresiasi dan mendukung langkah ini. Semoga apa yang dilakukan Polres Blitar Kota bisa menjadi contoh bagi aparat penegak hukum di wilayah hukum yang lain saat menyikapi tambang ilegal,” ujarnya.