Sidang Lanjutan Gugatan Pilkada Kota Blitar 17 Januari Ini Agendanya

Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Blitar 2024

Blitar, insanimedia.id – Sidang Gugatan Pilakda Kota Blitar akan kembali digelar pada 17 Januari 2024 nanti di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang lanjutan ini agendanya adalah  mendengarkan keterangan termohon baik Bawaslu dan KPU Kota Blitar. Pada agenda sidang sebelumnya, termohon yakni Calon Wali Kota Blitar, Bambang Rianto dan Calon Wakil Walikota Blitar Bayu Setyo Kuncoro yang diwakili oleh kuasa hukum Ir Joko Trisno Murdianto, SH dan Hendi Priono, SH MH.

Hendi Priono mengatakan, pihaknya yakin adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Pilwali Kota Blitar pada 27 November 2024 lalu.

Adanya dugaan pelanggaran inilah yang menjadikan dasar Ia dan rekan-rekannya mengajukan gugatan sengketa Pilkada di MK.

Gugatan ini sudah diterima oleh MK dengan nomor registrasi 141/ PHPU.WAKO-XXXIII/2025.

Sebagai pemohon Ia dan rekan-rekannya sudah dimintai keterangan dan sejumlah bukti oleh Majelis Hakim MK.

Pihaknya sudah menguraikan sejumlah bukti yang kuat dugaan pelanggaran selama tahapan Pilkada Kota Blitar 2024.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya mengatakan, KPU Kota Blitar sudah mempersiapkan jawaban yang terinci mengenai posita yang diajukan oleh penggugat.

Selain itu, pihaknya juga sudah mempersiapkan bukti-bukti dari C Hasil, C  kejadian khusus dan Surat keputusan tang dinilainya sudah sesuai dengan peraturan.

Semua jawaban ini akan disusun sesuai dengan gugatan dan alat bukti yang diajukan oleh pemohon. “Tentu kita sudah menyusun jawaban, kita sudah melihat permohonan yang didalilkan oleh para pemohon,” ungkap Rangga.

Pilwali Kota Blitar diikuti oleh dua pasangan calon yakni Syauqul Muhibbin berpasangan dengan Elim Tyu Samba dan Bambang Rianto berpasangan Bayu Setyo Kuncoro.

Hasil Pilkada Kota Blitar Paslon Ibin-Elim meraih suara sekitar 53,6 persen, sedangkan paslon Bambang-Bayu mendapat suara sekitar 46,4 persen.