‎Sinergi Pemkot Blitar-Kejari, Jalin Kerja Sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ‎

‎Blitar, insanimedia.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara. Acara penandatanganan Mou dan Perjanjian antara Pemkot Blitar dan Kejari blitar ini berlangsung di kantor Kejari Blitar pada Selasa (06/05/2024).

‎Walikota Blitar, Syauqul Muhibbin, menyambut baik kolaborasi ini karena dinilai dapat membantunya dalam menjalankan program kerja di periodenya menjabat.

‎”Saya lihat kerja sama ini sangat strategis ya, karena Saya juga butuh bantuan teman Kejaksaan Negeri untuk nanti melaksanakan program-program saya yang dibawa, saya juga akan memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) atau retribusi dan sebagainya untuk Pemerintah Kota Blitar,” ungkapnya, usai acara penandatangan perjanjian di Kantor Kejari Blitar, Selasa (06/05/2025).

‎Selain itu, pria yang akrab disapa Mas Ibin itu juga menyoroti potensi masalah hukum yang mungkin dihadapi Pemkot Blitar. Untuk itu, Ia menekankan pentingnya sinergi dengan Kejari Blitar sebagai bagian dari negara untuk bersama-sama membangun Kota Blitar.

‎ “Untuk MoU-nya di bidang keperdataan dan tata usaha negara. Di pemerintah, bidang tata usaha negara juga banyak meminta legal opinion dari teman-teman dari Kejaksaan negeri, sehingga bisa membantu kami menyelesaikan persengketaan yang terjadi di masyarakat,” imbuhnya.

‎Baringin, SH. MH, Kepala Kejari Blitar mengatakan, acara ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama sebelumnya. Sebelumnya, antara Pemkot Blitar dan Kejari Blitar telah melakukan kerjasama dan telah selesai. Kerjasama ini belum diperpanjang akibat pergantian kepemimpinan daerah.

‎”Sebelumnya pernah ada (kerjasama) sampai 2024 ini, karena pergantian Mas Wali ya kan terus kita juga waktunya terbatas baru hari ini (kerjasama),” ungkapnya.

‎Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan sebagai Jaksa Pengacara Negara yang dapat dimanfaatkan oleh Pemkot.

‎Walikota Blitar, Syauqul Muhibbin
‎Walikota Blitar, Syauqul Muhibbin

‎”Kita kejaksaan sesuai dengan undang-undang ada kewenangan sebagai Jaksa Pengacara Negara yang mana di sini keperdataan yang ada di pemkot, kita bisa hadir mendampingi atau mewakili Pemkot. Terutama kalau ada gugatan dari masyarakat juga kita bisa memberikan pendapat hukum apabila ada aturan-aturan yang perlu diselaraskan dengan kebijakan pusat,” terangnya.

‎Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Kejari Blitar juga akan mendampingi proyek-proyek strategis Pemkot dalam penyelenggaraan tata negara.‎ “Terutama nanti kita yang paling fokus tuh peningkatan PAD karena kan penopangnya ini harus kita maksimalkan. Karena tanpa ada pendapatan hasil daerah Pemkot Blitar juga agak sedikit berat ya,” ujarnya.

‎Selain itu, Kejari juga akan mengawasi pengadaan barang dan jasa agar lebih transparan. Ini dilakukan untuk menghindari potensi adanya tindak pidana korupsi di lingkup Pemerintah Kota Blitar.

‎”Artinya pemkot punya program pemerintah, kita pengen ada profesional jangan sampai ada ibaratnya lelang diatur-aturlah terus harga dimainkan,” tegasnya.(Adv/Bim)