Soal Revisi UU PSDN Pertahanan Tanpa Partisipasi Maka Negara Bekerja Sendiri

Oleh: Ulul Albab Akademisi Administrasi Publik Universitas Dr. Soetomo Surabaya (HP: 0813-3135-0191)

Insanimedia.id – Dalam wacana pertahanan negara, sering kali yang menonjol adalah negara sebagai aktor utama—dengan segala instrumen, kewenangan, dan kapasitasnya. Namun, dalam konsep “pertahanan semesta” yang diusung Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN), seharusnya ada satu aktor lain yang tidak kalah penting: masyarakat.

Pertanyaannya, sejauh mana masyarakat benar-benar menjadi bagian dari sistem tersebut?

Hingga saat ini, UU PSDN belum memberikan rumusan yang jelas mengenai partisipasi masyarakat. Tidak ada definisi operasional, tidak ada klasifikasi bentuk partisipasi, dan tidak ada mekanisme yang menjamin keterlibatan warga negara secara bermakna. Dalam kondisi seperti ini, konsep pertahanan semesta berisiko menjadi retorika normatif tanpa fondasi sosial yang kuat.

Dalam teori demokrasi partisipatoris, Sherry Arnstein melalui konsep Ladder of Citizen Participation (1969) menunjukkan bahwa partisipasi memiliki tingkatan—dari sekadar simbolik hingga benar-benar memberikan kekuasaan kepada masyarakat. Banyak kebijakan publik berhenti pada tingkat partisipasi semu (tokenism), di mana masyarakat dilibatkan secara formal, tetapi tidak memiliki pengaruh nyata.

Risiko inilah yang perlu dihindari dalam revisi UU PSDN.

Partisipasi masyarakat tidak boleh dipahami sebagai mobilisasi semata—yakni ketika warga hanya dilibatkan untuk menjalankan keputusan yang telah ditetapkan negara. Sebaliknya, partisipasi harus dimulai dari kesadaran, berkembang melalui konsultasi, dan bermuara pada kolaborasi.

Dalam kerangka good governance, OECD (2017) menegaskan bahwa partisipasi publik yang efektif harus memenuhi tiga prinsip: information, consultation, dan active participation. Tanpa tiga elemen ini, keterlibatan masyarakat akan bersifat dangkal dan tidak berkelanjutan.

Lebih jauh, partisipasi masyarakat bukan hanya soal efektivitas kebijakan, tetapi juga legitimasi. Jürgen Habermas dalam teori deliberative democracy menekankan bahwa legitimasi kebijakan publik lahir dari proses diskursus yang inklusif dan rasional. Kebijakan yang tidak melibatkan masyarakat secara bermakna akan kehilangan basis legitimasi sosialnya.

Baca Juga :  Indonesia Bebas Korupsi: Mimpi…!!

Dalam konteks pertahanan negara, legitimasi ini menjadi sangat penting. Pertahanan bukan hanya soal kekuatan fisik, tetapi juga soal kepercayaan. Tanpa kepercayaan masyarakat, kebijakan pertahanan akan menghadapi resistensi, baik secara terbuka maupun diam-diam.

Karena itu, revisi UU PSDN harus secara eksplisit mengatur partisipasi masyarakat. Pertama, perlu ada definisi yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan partisipasi dalam konteks pertahanan negara. Kedua, perlu ditetapkan klasifikasi bentuk partisipasi mulai dari edukasi publik, forum konsultasi, hingga keterlibatan sukarela dalam kegiatan sosial yang relevan dengan ketahanan nasional.

Ketiga, yang paling krusial, harus ada jaminan hukum terhadap partisipasi tersebut. Partisipasi harus bersifat sukarela, inklusif, dan bebas dari tekanan. Warga negara harus memiliki hak untuk terlibat, tetapi juga hak untuk tidak terlibat. Tanpa prinsip ini, partisipasi berisiko berubah menjadi mobilisasi yang dipaksakan.

Dalam hukum dan kebijakan publik modern, perlindungan terhadap partisipasi merupakan bagian dari hak sipil dan politik. Oleh karena itu, negara tidak hanya berkewajiban membuka ruang partisipasi, tetapi juga melindungi warga yang berpartisipasi dari potensi tekanan atau kriminalisasi.

Selain itu, mekanisme partisipasi harus dirancang secara institusional. Forum konsultasi publik, kanal aspirasi masyarakat, serta pelibatan organisasi masyarakat sipil perlu menjadi bagian dari sistem, bukan sekadar inisiatif ad hoc. Dengan demikian, partisipasi tidak bergantung pada kehendak politik sesaat, tetapi menjadi bagian dari struktur kebijakan.

Yang tidak kalah penting, partisipasi harus dilihat sebagai investasi sosial. Negara perlu memberikan pengakuan dan insentif non-koersif bagi masyarakat yang terlibat, bukan dalam bentuk paksaan, tetapi sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi warga negara.

Tanpa itu, partisipasi akan sulit tumbuh secara organik.

Pada akhirnya, pertahanan semesta tidak dapat dibangun hanya dengan instrumen negara. Ia membutuhkan kesadaran kolektif yang tumbuh dari masyarakat. Negara yang kuat bukanlah negara yang bekerja sendiri, tetapi negara yang mampu menggerakkan partisipasi warganya secara sukarela dan bermakna.

Baca Juga :  Menjawab Usulan Penghapusan Visa Furoda: Pandangan Sebagai Akademisi

Jika partisipasi masyarakat tidak diatur secara jelas, maka yang terjadi bukan pertahanan semesta, melainkan negara yang berjalan sendiri tanpa dukungan sosial yang memadai.

Dan dalam jangka panjang, pertahanan tanpa partisipasi bukan hanya lemah secara sosial, tetapi juga rapuh secara politik.

DAFTAR PUSTAKA

Arnstein, Sherry R. 1969. “A Ladder of Citizen Participation.” Journal of the American Institute of Planners.

OECD. 2017. OECD Recommendation of the Council on Open Government. Paris: OECD Publishing.

Habermas, Jürgen. 1996. Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy. Cambridge: MIT Press.

Fung, Archon. 2006. “Varieties of Participation in Complex Governance.” Public Administration Review.

World Bank. 2014. Strategic Framework for Mainstreaming Citizen Engagement in World Bank Group Operations.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.