Blitar, insanimedia.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Blitar menurunkan 75 reklame yang tidak berizin, Kamis (22/1/2026). Tim gabungan ini menggelar penertiban reklame yang melanggar ketentuan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada),
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) sekaligus menata pemasangan reklame agar sesuai aturan. Reklame ini banyak dijumpai di Blitar bagian barat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar, Ahmad Cholik, mengatakan penertiban dilakukan dengan menyasar sejumlah wilayah, yakni Kecamatan Sanankulon, Kecamatan Ponggok, dan Kecamatan Srengat. Kegiatan ini melibatkan personel lintas instansi.
“Penertiban ini menyasar reklame yang pemasangannya tidak sesuai ketentuan, seperti banner tanpa izin, banner yang dipasang melintang di jalan, serta banner yang dipasang di pohon maupun tiang listrik. Ini bagian dari penegakan Perda dan Perkada di wilayah Kabupaten Blitar,” ujar Ahmad Cholik.
Dalam penertiban tersebut, petugas melakukan tindakan di beberapa titik lokasi. Di Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, petugas menertibkan berbagai banner promosi dengan total 29 reklame.
Sementara di Desa Bendo, Kecamatan Ponggok, petugas menertibkan 38 reklame. Penertiban juga dilakukan di Desa Kandangan, Kecamatan Ponggok sebanyak 1 reklame, kemudian di Desa Wonorejo, Kecamatan Srengat sebanyak 4 reklame, di Desa Dandong, Kecamatan Srengat sebanyak 1 reklame, serta di Desa Maliran, Kecamatan Ponggok sebanyak 2 reklame.
Secara keseluruhan, jumlah reklame yang ditertibkan mencapai 75 reklame. Selain melakukan penertiban, petugas juga memberikan pembinaan kepada pemilik usaha atau toko di sepanjang jalur wilayah Kecamatan Sanankulon, Ponggok, hingga Srengat. Pembinaan ini agar tidak memasang banner atau papan promosi yang melanggar ketentuan, termasuk reklame yang tidak memenuhi kewajiban pajak.
Ia berharap penertiban ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat serta pelaku usaha dalam memasang reklame sesuai aturan, demi menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman.







