Blitar, insanimedia.id-Ratusan petani yang mewakili 16 desa di empat kecamatan yang ada di Kabupaten Blitar menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Blitar, Kamis (19/06/2025) siang.
Para petani menuntut agar aktivitas tambang pasir di aliran Sungai Kali Putih di lereng Gunung Kelud, Kabupaten Blitar segera dihentikan. Aksi ini merupakan bentuk protes atas keruhnya air dan dampak sedimentasi yang merugikan lahan pertanian
Pujianto, koordinator aksi, menyampaikan bahwa Sungai Kali Putih yang berada di wilayah Desa Sumberagung kini mengalami kerusakan serius akibat aktivitas tambang. Sedimentasi dan lumpur yang terbawa aliran air membuat air menjadi keruh dan tidak mampu menyerap pupuk maupun obat pertanian secara maksimal.
“Kalau airnya sudah keruh dan berlumpur, pupuk dan obat jadi tidak bisa diserap tanaman dengan baik. Ini sangat meresahkan petani,” ujar Pujianto, Kamis (19/06/2025).
Warga yang berasal dari 16 desa terdampak menilai bahwa keberadaan tambang telah menghambat aliran air dan merusak struktur sungai, yang berdampak langsung pada keberlangsungan pertanian mereka. Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan aspirasi secara langsung dalam forum hearing bersama Komisi III DPRD Kabupaten Blitar.

Perwakilan warga diterima oleh Komisi III DPRD Kabupaten Blitar. DPRD mengundang instansi terkait seperti DLH, Bapenda, Camat Garum, Gandusari, Kepala Desa Terdampak, dan pihak penambang.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto mengatakan, bahwa kedatangan warga untuk mencari jalan tengah dari persoalan yang ada di masyarakat.
DPRD tidak ingin pertanian yang menjadi konsen pemerintah dalam swasembada pangan terganggu. Begitu juga tidak ingin investasi terhambat.
“Duduk bersama bukan untuk atos-atosan tapi mencari solusi terbaik,” tegas Sugik.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Aryo Nugroho, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti keluhan warga dengan melakukan peninjauan lapangan bersama dinas terkait. Pihak DPRD juga berencana bersurat ke pemerintah provinsi, mengingat izin tambang CV BSE yang beroperasi di wilayah tersebut dikeluarkan oleh Provinsi Jawa Timur dan berlaku hingga tahun 2028.
“Hari ini kita dengarkan bersama. Aspirasi warga akan kami tindak lanjuti. Kami akan bersurat ke provinsi dan minta dilakukan evaluasi terhadap izin tambang yang ada,” tegas Aryo.(Adv/Tan)







