BLITAR, insanimedia.id – Sebuah peristiwa bullying (perundungan) terhadap seorang pelajar SMP di Blitar oleh teman sekolahnya viral di media sosial.
Ironisnya perundungan ini disebabkan masalah asmara antara korban dan pelaku. Mirisnya perundungan dilakukan pada malan hari, dengan cara menjemput korban di rumahnya oleh anak berurusan dengan hukum.
Para anak yang berurusan dengan hukum menendang dan mengeluarkan kata-kata kasar pada korban. Para anak yang berurusan dengan hukum ini kemudian merekamnya dan videonya beredar luas di masyarakat.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan HMI Komisariat PETA Cabang Blitar, Lucky Candra Pratiwi mengatakan perlunya pengawasan yang ketat terhadap anaknya yang mulai tumbuh remaja.
Perempuan yang juga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Balitar – Blitar menekankan peran orang tua yang lebih terlibat dalam mendidik atau mengawasi anak (parenting).
Selain itu, sekolah harus lebih serius dalam memeberikan pendidikan karakter, sosial, agama, dan lingkungan. Menurutnya sekolah dan orang tua harus mendukung nilai-nilai positif dengan harapan anak tumbuh dengan sikap yang lebih baik. “Tidak ketinggalan peran serta pemerintah dalam penanganan kasus serupa juga penting,” tegasnya.
HMI melihat kasus perundungan ini menjadi tanda krisis etika dikalangan remaja/ pemuda. Hal ini disebabkan oleh kurangnya perhatian dari keluarga, pengaruh media sosial.
Selain itu, minimnya pendidikan moral disekolah serta pengawasan mengakibatkan remaja sering menampilkan kata-kata kasar. Ditambah lagi, tekanan pergaulan mengakibatkan remaja ikut-ikutan tanpa sadar dampaknya. “Penekanan terhadap pendidikan moral dan sosial kepada pelajar harus ditingkatkan terhadap sistem pendidikan di Indonesia,” tegasnya.
Dikatakannya, tidak ada peraturan khusus yang mewajibkan sekolah harus memiliki kebijakan program anti perundungan. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 54 ditentukan “Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau Lembaga pendidikan lainnya”
Pada kasus perundungan ini perlu ditangani khusus oleh seluruh elemen masyarakat dan pihak sekolah khususnya pada program layanan bimbingan dan konseling. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat bagi anak menimba ilmu serta membantu membentuk karakter pribadi yang positif.