Blitar, insanimedia.id – Pemerintah Kota Blitar menetapkan potensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026 sebesar Rp16 miliar. Dari jumlah tersebut, penerimaan yang ditargetkan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dipatok sekitar Rp15 miliar setelah memperhitungkan kemungkinan pembetulan dan pengurangan pajak.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Widodo Saptono Johanes, menyampaikan bahwa total Nomor Objek Pajak (NOP) PBB di Kota Blitar tercatat sebanyak 54.160. Ketetapan terbesar berada di Kecamatan Sananwetan dengan nilai kurang lebih Rp6,7 miliar, kemudian Kecamatan Sukorejo dan Kepanjenkidul yang masing-masing sekitar Rp5,1 miliar.
“Total ketetapan PBB 2026 sebesar Rp16 miliar. Namun, setelah ada pembetulan dan pengurangan, target riil yang kami pasang sekitar Rp15 miliar,” ujarnya, Selasa (3/2).
Widodo menuturkan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB telah dicetak dan mulai dibagikan kepada para wajib pajak sejak akhir Februari. Ia mengingatkan masyarakat agar meneliti data yang tertera dalam SPPT tersebut. Apabila terdapat kekeliruan, baik terkait data, besaran pajak, perubahan nama kepemilikan, maupun pengajuan keberatan dan pengurangan, BPKAD menyediakan layanan pembetulan sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau ada data yang kurang tepat, masyarakat bisa mengajukan pembetulan, mutasi, atau pengurangan pajak sepanjang memenuhi syarat,” jelasnya.
Selain itu, Pemkot Blitar mendorong masyarakat untuk melakukan pembayaran PBB secara non tunai. Pada SPPT PBB tahun 2026 telah dilengkapi kode QRIS yang dapat dimanfaatkan untuk pembayaran melalui mobile banking maupun layanan perbankan lainnya.
“Pembayaran lewat QRIS lebih cepat dan transparan karena uangnya langsung masuk ke kas daerah. Ini sejalan dengan kebijakan Pak Wali menuju smart city dan smart governance dengan transaksi non tunai,” pungkasnya.







