Blitar, insanimedia.id– Pemerintah Kota Blitar akan mengambil langkah tegas terkait kebijakan menurunkan tarif parkir di Kota Blitar. Tidak hanya itu, Pemkot Blitar juga akan menertibkan juru parkir yang enggan setor uang parkir ke Pemerintah Kota Blitar.
Penertiban ini merujuk pada peraturan sebagai juru parkir yang memiliki kewajiban menyetorkan hasil pungutan parkir ke Pemkot Blitar. Apalagi parkir ini salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kota Blitar.
Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, mengatakan pemerintah tidak akan terpengaruh oleh ancaman sejumlah jukir terkait setoran parkir. Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun dalam menetapkan kebijakan, termasuk soal tarif parkir.
“Pemerintah tidak bisa diatur oleh pihak-pihak tertentu dalam kebijakan parkir,” ujar Syauqul Muhibbin, yang akrab disapa Mas Ibin.
Mas Ibin juga menyatakan siap mengambil langkah tegas terhadap jukir yang tidak mengikuti aturan, terutama yang tidak menyetorkan hasil pungutan sebagaimana mestinya.
Terkait isu penurunan tarif parkir, Ibin menjelaskan bahwa pemerintah sejauh ini belum mengambil keputusan apa pun. Wacana penyesuaian tarif masih dalam tahap kajian dan belum final. Namun, ia menyadari isu ini telah menimbulkan keresahan di kalangan jukir.
“Pemerintah tidak serta-merta menurunkan tarif. Ini masih dikaji dan belum ada keputusan. Saya minta jukir tidak terpengaruh rumor, dan tetap mengikuti aturan yang berlaku,” jelasnya, Kamis (05/06/2025)
Ia juga memastikan akan melibatkan para jukir dalam pembahasan wacana ini, agar mereka mendapat pemahaman yang utuh dan tidak salah persepsi. Ia berharap seluruh jukir tetap menjalankan tugas sesuai aturan. Harapannya masyarakat tetap mendapat layanan parkir yang nyaman dan transparan.
Diketahui sebelumnya, sejumlah jukir di Kota Blitar menolak rencana penurunan tarif parkir. Mereka bahkan mengancam tidak akan menyetorkan uang hasil parkir kepada pemerintah jika kebijakan itu diberlakukan.(Tan)