BLITAR, insanimedia.id – KPU Kabupaten Blitar sudah menerima laporan bahwa ada data pemilih yang tidak ada orangnya. Data nama-nama warga ini tetap masuk dalam pencocokan dan penelitian Pantarlih, KPU Kabupaten Blitar.
Komisioner KPU Kabupaten Blitar, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Endah Yuni Endrawati mengatakan, Pantarlih tidak bisa langsung mencoret data ini. Sebab nama-nama warga ini terdata secara administratif di wilayah tersebut.
KPU masih memiliki waktu untuk mencocokkan data ini. Data ini merupakan data awal yang akan disingkrongkan dengan data nasional.
Ada Dusun Terjauh dan Akses Curam, KPU Kabupaten Blitar Usulkan TPS Sendiri
Endah menegaskan, bahwa ada perbedaan mekanisme Pemilu saat ini dengan sebelumnya. “Sekarang kita tidak bisa langsung mencoret, atau langsung memasukan data tidak memenuhi syarat (TMS) seperti dulu,” tegasnya.
KPU Kabupaten Blitar akan mencocokkan data warga yang tidak diketahui orangnya ini, dengan data dari pusat. KPU menilai masih ada waktu sebelum ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT).